Jumat, 01 November 2013

Buku Nikah Langka, Ini Penjelasan Dirjen Bimas Islam

Jakarta (Kemenag-WK) – Kementerian Agama menargetkan seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku  nikah dapat mengambil buku nikahnya pada KUA tempat pencatatan perkawinan pada bulan Desember 2013 tanpa dipungut biaya. Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Djamil sehubungan dengan adanya kekurangan buku nikah yang terjadi di beberapa daerah dan mengakibatkan  beberapa pasangan pengantin belum dapat memperoleh buku nikah, Kamis (31/10).
Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kekurangan buku nikah pada beberapa provinsi di Indonesia, sehingga beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah.
“Kepada  pasangan pengantin tersebut, saat ini untuk sementara telah diberikan surat keterangan pengganti buku nikah yang berlaku selama 3 bulan”, ujar Abdul Djamil.
Kekurangan persediaan buku nikah, menurut Abdul Djamil, mulai terjadi pada bulan Oktober 2013 terutama di provinsi-provinsi yang  peristiwa nikahnya tinggi, yaitu diatas 80.000 s.d. 490.000 pernikahan per tahun. Provinsi-provinsi yang  mengalami kekurangan buku nikah dengan jumlah peristiwa nikah yang tinggi antara lain Provinsi Jawa  Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara  Barat.
“Selain delapan provinsi tersebut, contohnya Provinsi Kepulauan Riau,stock ketersediaan buku nikah  dalam kondisi terkendali dan jumlahnya mencukupi”, jelas Abdul Djamil.
Pada saat ini, lanjut Abdul Djamil, sedang berlangsung proses lelang pengiriman buku nikah yang dilaksanakan oleh ULP Ditjen Bimas Islam. Setelah dilakukan penandatanganan kontrak lelang pengiriman buku nikah, maka buku nikah  segera dikirim ke seluruh provinsi.
“Ditargetkan buku nikah sudah kembali tersedia di KUA-KUA mulai  Desember 2013”, terang Abdul Djamil.
Selanjutnya, untuk membantu pasangan pengantin yang mendesak membutuhkan buku nikah, beberapa provinsi,  Ditjen Bimas Islam telah  mendahulukan pengiriman buku nikahnya sampai dengan bulan November 2013. Provinsi tersebut antara lain: (1) Jawa Barat 46.994 (2) DKI Jakarta 19.398 (3) Banten 29.598 (4) Lampung 18.000 (5) Jawa Timur 125.000 (6) Sulawesi Selatan 20.000 (7) Riau 30.000 (8) NTB 20.000 (9) Kalimantan Selatan 10.000 (10) Sumatera Utara 2.000 (11) Jawa Tengah 2.000 (12) Sulawesi Barat 3.000 (13) Sulawesi Tenggara 3.000 (14) Papua 2.000 (15) Maluku 3.000 (16) Bali 2.000 (17) Sulawesi Utara 3.000, dan (18) Maluku Utara 3.000.
Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=163427

Senin, 01 April 2013

Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan


Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua.
Untuk mengetahui data Honor K.II Kementerian Agama silahkan klik link PENGUMUMAN TENAGA HONORER K.II KEMENTERIAN AGAMA ini.
Symber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2307-uji-publik-daftar-honorer-k-ii-berlangsung-tiga-pekan.html/

Senin, 18 Maret 2013

Download Buku Standar Dokumen Administrasi Madrasah



Fakta menunjukkan bahwa sebagian madrasah terutama madrasah yang belum terakreditasi mengalami kesulitan untuk mewujudkan tata kelola administrasi modern yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel (good governance). Akuntabilitas tata kelola administrasi merupakan sebuah keniscayaan dan tuntutan mutlak seiring dengan trend organisasi modern yang mengusung nilai-nilai good governance dewasa ini.  

Dalam konteks pendidikan, tata kelola administrasi yang baik dan akuntabel merupakan salah satu necessary conditions dan pilar penting bagi upaya peningkatan mutu pendidikan Madrasah. Berangkat dari hal tersebut, maka Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah (UPPAM), Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Buku yang berjudul Standar Dokumen Administrasi Madrasah (Madrasah Administration Document Standards).

Buku Pedoman Administrasi Madrasah ini bertujuan memberikan pedoman alternatif bagi Madrasah terutama Madrasah yang “belum terakreditasi” atau  bahkan  “tidak  terakreditasi”  dalam  rangka  memenuhi  standar  tata  kelola administrasi  modern  yang  lebih  tertib,  transparan,  dan  akuntabel  sesuai  dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Buku setebal 356 halaman ini berisi sejumlah dokumen/template standar minimal administrasi, yang terdiri dari 6 (enam) bab utama,  yaitu :  
  1. Administrasi kurikulum
  2. Administrasi pendidik dan tenaga  kependidikan
  3. Administrasi bimbingan konseling dan kesiswaan
  4. Administrasi sarana prasarana
  5. Administrasi keuangan
  6. Administrasi tata usaha dan tata persuratan
Dokumen/template yang ada di buku ini bukanlah format baku yang bersifat final, tetapi dokumen/template yang ada dalam buku ini hanya merupakan contoh/model format minimal yang bersifat fleksibel dalam arti dapat disesuaikan dan dikembangkan sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan karakteristik satuan pendidikan madrasah masing-masing.

Buku Standar Dokumen Administrasi Madrasah (Madrasah Administration Document Standards) silahkan unduh di sini.

Jumat, 11 Januari 2013

Guna Tuntaskan Tenaga Honorer, Pemerintah Tempuh Tiga Kebijakan

Guna menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah, BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Jakarta, Kamis (10/1).

Lebih lanjut Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa melihat banyaknya pengaduan  ini, pemerintah memutuskan untuk: Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah  banjir ataupun kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut  hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan  sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN.  Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menanyakannya kepada Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP.
Sumber:http://www.bkn.go.id/

Honorer Non-Kategori Tidak Bisa Dingkat CPNS



Terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos Verval dan Quality Assurance (QA), Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke BKN, Senin (7/1). Kunker tersebut diterima oleh Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.

Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan H. Burhanuddin bahwa di Tanah Bumbu terdapat 2 orang tanaga honorer yang satu diantaranya sudah bekerja sejak tahun 1994 tetapi SK honorernya mulai Agustus 2005 dan lainnya karena perpindahan dari Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan ke Tanah Bumbu pertengahan tahun  2005. Menurut H. Burhanuddin kedua tenaga honorer tersebut telah diajukan ke BKN untuk diverval pada masa uji publik. “Ternyata dalam pengumuman foramsi tanggal 19 Desember 2012 keduanya tidak tercantum untuk diangkat menjadi CPNS.” Ujar H. Burhanuddin. Selanjutnya H. Burhanuddin meminta penjelasan BKN tentang tenaga honorer yang diangkat pada pertengahan 2005 ke atas dan bagaimana nasibnya.


Menanggapi permasalahan terssebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan gambaran bahwa konsep yang ada untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 saja hanya akan diangkat sekitar 30% hingga 35%-nya saja. Dan menurut Tumpak Hutabarat bahwa pengangkatannyapun akan melalui test. “Pengangkatan PTT sangatlah terbatas baik jabatan maupun formasinya,” tandas Tumpak Hutabarat, “Sehingga sebagai gambaran untuk K2 saja tidak bisa diangkat semua apalagi yang Non-Kategori,” tegasnya.
Sementara itu, terhadap alasan-alasan TMK tersebut, Sujarwo menyampaikan bahwa yang diperiksa dalam proses baik Verval maupun QA berupa kelengkapan dokumen. Sehingga menurut Sujarwo kalau yang diminta adalah kebijakan-kebijaksanaan bukan kepada BKN yang hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan pengangkatan tenaga honorer. “Sebagai pelaksana teknis kebijakan, BKN dan BPKP tidak melihat sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan MK maupun TMK akan tetapi juga bukti otentik (dokumen) Yangbersangkutan,” jelas Sujarwo.

Selanjutnya terkait perkembangan terbaru K2, Jusak S.T Malau menyampaikan bahwa data listing untuk uji publik K2 sudah ada pada seluruh Kanreg BKN. Namun menurutnya listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2223-honorer-non-kategori-tidak-bisa-dingkat-cpns.html/