Guna menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah
dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil
setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari
32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi
Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Informasi ini
disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan
Sekretaris Daerah, BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat lantai 1 gedung I
BKN Pusat, Jakarta, Kamis (10/1).
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa melihat
banyaknya pengaduan ini, pemerintah memutuskan untuk: Pertama, memerintahkan BPKP
melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan
Tertentu (ATT); dan yang ketiga adalah
melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang
bermasalah (musibah banjir ataupun kebakaran). Sedangkan penyerahan
formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut
hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan
sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai
oleh Humas BKN. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak
menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menanyakannya kepada Humas
KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP.
Sumber:http://www.bkn.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar