Jumat, 01 November 2013

Buku Nikah Langka, Ini Penjelasan Dirjen Bimas Islam

Jakarta (Kemenag-WK) – Kementerian Agama menargetkan seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku  nikah dapat mengambil buku nikahnya pada KUA tempat pencatatan perkawinan pada bulan Desember 2013 tanpa dipungut biaya. Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Djamil sehubungan dengan adanya kekurangan buku nikah yang terjadi di beberapa daerah dan mengakibatkan  beberapa pasangan pengantin belum dapat memperoleh buku nikah, Kamis (31/10).
Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kekurangan buku nikah pada beberapa provinsi di Indonesia, sehingga beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah.
“Kepada  pasangan pengantin tersebut, saat ini untuk sementara telah diberikan surat keterangan pengganti buku nikah yang berlaku selama 3 bulan”, ujar Abdul Djamil.
Kekurangan persediaan buku nikah, menurut Abdul Djamil, mulai terjadi pada bulan Oktober 2013 terutama di provinsi-provinsi yang  peristiwa nikahnya tinggi, yaitu diatas 80.000 s.d. 490.000 pernikahan per tahun. Provinsi-provinsi yang  mengalami kekurangan buku nikah dengan jumlah peristiwa nikah yang tinggi antara lain Provinsi Jawa  Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara  Barat.
“Selain delapan provinsi tersebut, contohnya Provinsi Kepulauan Riau,stock ketersediaan buku nikah  dalam kondisi terkendali dan jumlahnya mencukupi”, jelas Abdul Djamil.
Pada saat ini, lanjut Abdul Djamil, sedang berlangsung proses lelang pengiriman buku nikah yang dilaksanakan oleh ULP Ditjen Bimas Islam. Setelah dilakukan penandatanganan kontrak lelang pengiriman buku nikah, maka buku nikah  segera dikirim ke seluruh provinsi.
“Ditargetkan buku nikah sudah kembali tersedia di KUA-KUA mulai  Desember 2013”, terang Abdul Djamil.
Selanjutnya, untuk membantu pasangan pengantin yang mendesak membutuhkan buku nikah, beberapa provinsi,  Ditjen Bimas Islam telah  mendahulukan pengiriman buku nikahnya sampai dengan bulan November 2013. Provinsi tersebut antara lain: (1) Jawa Barat 46.994 (2) DKI Jakarta 19.398 (3) Banten 29.598 (4) Lampung 18.000 (5) Jawa Timur 125.000 (6) Sulawesi Selatan 20.000 (7) Riau 30.000 (8) NTB 20.000 (9) Kalimantan Selatan 10.000 (10) Sumatera Utara 2.000 (11) Jawa Tengah 2.000 (12) Sulawesi Barat 3.000 (13) Sulawesi Tenggara 3.000 (14) Papua 2.000 (15) Maluku 3.000 (16) Bali 2.000 (17) Sulawesi Utara 3.000, dan (18) Maluku Utara 3.000.
Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=163427