Rabu, 19 Desember 2012

Hari Ini, Formasi Honorer K1 Diserahkan ke Pemda

JAKARTA(Kemenag-WK) – Formasi honorer tertinggal kategori satu (K1) akan diserahkan ke instansi pada Rabu (19/12). Tercatat 415 instansi, baik pusat dan daerah, yang akan menerima formasi honorer K1. ’’Rencananya hari ini (Rabu, 19/12), Pak Menteri menyerahkan seluruh formasi CPNS dari honorer K1 ke 415 instansi,’’ kata Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulardi kepada Jawa Pos (grup Radar Lampung) kemarin.
Dengan penyerahan formasi serentak ini, diharapkan pemberkasan dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dari honorer K1, baik pusat maupun daerah, bisa diselesaikan sesuai tenggat kepala BKN yaitu 31 Desember. Seluruh instansi juga diminta segera menyiapkan berkas-berkas untuk proses penetapan NIP itu.
’’Begitu formasi diserahkan pada 19 Desember, hari itu juga BKN akan langsung bekerja. Karena itu, daerah juga harus sigap. Jangan sampai terlambat dari batas waktu yang ditetapkan,’’ tuturnya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk penetapan NIP, di antaranya ijazah, bukti pengalaman kerja sebagai honorer secara terus-menerus dan dibiayai APBN/APBD, daftar riwayat hidup, surat pernyataan tidak pernah dihukum, surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja, surat pengantar dari instansi, surat keterangan dokter, surat keterangan bebas narkoba, serta surat keterangan catatan kepolisian.
Seluruh persyaratan ini harus dilengkapi setiap honorer K1 dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Setelah data lengkap, diajukan ke Kantor Regional BKN (untuk instansi daerah) dan BKN pusat (untuk instansi pusat).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan 49.714 honorer K1 klir atau tidak bermasalah. Ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan quality assurance (QA). Dari formasi yang disiapkan pemerintah 71 ribu orang, masih ada 21 ribu honorer dinyatakan belum klir dan masih diperiksa oleh tim QA.
    Di bagian lain, rencana pemerintah untuk kembali melimpahkan pengadaan seleksi CPNS ke daerah (provinsi) ditolak anggota Komisi II DPR RI. Para legislator menilai, pengalihan itu akan kembali memunculkan manipulasi dan kecurangan di seluruh instansi.
’’Strategi pemerintah mengalihkan kewenangan seleksi CPNS ke daerah itu tidak tepat. Yang sudah dijalankan tahun ini (ditangani pemerintah pusat) sangat bagus, kenapa harus dikembalikan ke daerah lagi?’’ ujar Gamari Sutrisno, anggota Komisi II DPR RI, di Jakarta kemarin.
Dia khawatir bila daerah memegang kendali lagi, rekrutmen CPNS akan bernuansa KKN seperti tahun-tahun sebelumnya. Dia melanjutkan, rekrutmen CPNS tahun ini sukses tanpa protes. Karena itu, proses ini harus dilanjutkan. ’’Jangan berpikir karena otda, pusat tidak bisa pegang kendali. Saya rasa, untuk rekrutmen CPNS bagusnya pusat yang megang penuh,’’ tuturnya.
Senada dengan Gamari, anggota Komisi II Salim Mengga mengatakan, dari pantauannya di lapangan, rekrutmen CPNS tahun ini sukses. Bahkan tak sedikit kepala daerah yang senang karena tidak dibebankan dengan rekrutmen CPNS.
’’Mereka senang tidak akan didemo masyarakat. Apalagi pengadaan pegawai tahun ini sangat ketat dan murni. Karena itu, sayang sekali kalau kemudinya diserahkan ke daerah lagi,’’ ujarnya.
Terpisah, pemerintah pusat bakal menyerahkan proses seleksi CPNS ke daerah lagi.  Selain faktor anggaran, pertimbangan lainnya karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bukanlah pelaksana teknis, tapi sebagai perumus kebijakan.
’’Kalau kita ambil semuanya, fungsi Kemenpan RB berubah dong. Kemenpan RB hanya sebagai pembuat kebijakan, untuk pelaksananya ada instansi pusat dan daerah,’’ kata Menpan RB Azwar Abubakar belum lama ini.
Dijelaskannya, langkah itu diambil karena anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Selain itu, Kemenpan RB tidak hanya mengurusi pengadaan CPNS.
 ’’Kita sudah memberikan contohnya. Alhamdulillah berhasil. Paling tidak bisa kita buktikan kalau ada keseriusan dari pejabat pembina kepegawaian, hasil seleksi CPNS pasti bebas dari KKN,’’ ucap Azwar.
Meski menyerahkan ke daerah, pusat tetap akan melakukan pengawasan. Penyusunan soal pun tetap dipegang konsorsium perguruan tinggi negeri dan ketika tes juga diawasi oleh tim pusat. ’’Modelnya masih seperti tahun ini. Daerah mengambil master soalnya di pusat dan tinggal melaksanakannya. Untuk pengawas ujian, tim pusat tetap akan dilibatkan,’’ ujarnya.
Sekarang ini, lanjut Azwar, pemerintah tengah menyempurnakan draf RPP sistem rekrutmen CPNS sebagai penguatan Permenpan RB tentang kebijakan pengadaan CPNS 2012 yang telah selesai. ’’Drafnya masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan perubahan RPP ini adalah mewujudkan sistem seleksi PNS yang objektif, transparan, berbasis kompetensi, kompetitif, dan bebas dari KKN,’’ ungkapnya.
Terdapat lima perubahan mendasar dalam sistem rekrutmen CPNS. Pertama, usulan formasi didasarkan pada hasil analisis jabatan, beban kerja, redistribusi PNS, dan proyeksi kebutuhan lima tahun. Kedua, penetapan formasi berbasis nama jabatan, kualifikasi, pendidikan, golongan ruang, jumlah alokasi, dan unit penempatan.
Ketiga, soal ujian disusun tim ahli dari konsorsium 10 PTN dan kualitas maupun kerahasiaannya harus terjamin. Keempat, pengolahan hasil ujian yang dilakukan konsorsium PTN bersifat terbuka sehingga nilai dapat diketahui peserta. Selanjutnya peserta yang lolos passing grade berdasarkan hasil olahan dari konsorsium PTN diserahkan ke panitia nasional untuk diteruskan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK).
’’Nantinya penetapan kelulusan oleh PPK berdasarkan hasil olahan konsorsium PTN. Nah, di sini peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan lebih ditonjolkan,’’ kata politisi PAN ini.
Kelima, pengawasan dilakukan secara internal oleh Inspektorat, BPKP, BIN, Deputi Pencegahan KPK, Bareskrim Mabes Polri, Menpan RB, serta eksternal oleh konsorsium PTN dan LSM.
Sumber: http://www.radarlampung.co.id/read/berita-utama/54966-besok-formasi-diserahkan-ke-pemda/

Kemenag Rekrut CPNS Bebas Intervensi

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) yang bebas dari segala bentuk intervensi, sehingga sumber daya manusia yang didapat akan unggul, berkualitas dan memiliki integritas tinggi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Dr. H. Mahsusi dalam sambutannya mewaliki Sekjen Kemenag Bahrul Hayat pada penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008 Rekrutmen CPNS dari PT SGS Indonesia kepada Kementerian Agama di Jakarta, Senin (17/12).
“Jika rekrutmen itu dilakukan bebas dari intervensi, maka Insya-Allah hasilnya akan objektif,” tegas Mahsusi,
Ia menjelaskan sistem itu tak mudah, namun Biro Kepegawaian sudah melakukan analisis jabatan, analisa beban kerja, retribusi pegawai, penugasan pegawai sebagai dasar guna menentukan rekrutmen pegawai, termasuk pemetaan pegawai pada 2013 sebagai dasar formasi tambahan PNS.
Penyerahan ISO 9001 : 2008 tersebut dimaksudkan untuk perbaikan rekrutmen CPNS tahun 2013. Seluruh kebutuhan instrumen pengujian atau tes telah disiapkan sedemikian rupa, sehingga efektifitas bisa dicapai.
Semua itu didukung metode yang disesuaikan dengan kebutuhan reformasi birokrasi, karena itu ia pun berharap adanya koordinasi lebih mantap untuk mengawal seluruh pelaksanaan ujian CPNS tersebut.
Kepala Biro Kepegawaian itu tak menjelaskan bulan apa rekrutmen akan dimulai. Tapi, yang jelas pada tahun 2013 akan ada rekrutmen dengan jumlah yang belum diketahui pula.
Dalam paparannya, ia pun mengakui setiap kali dilakukan rekrutmen CPNS kerap menuai kiritik dari kalangan media dan berbagai pihak. Hal itu harus disikapi dengan menjawabnya melalui perbaikan-perbaikan, sebab kritik yang disampaikan dimaksudkan untuk memperbaiki kelemahan yang ada.
Ia pun mengingatkan jika pada saat rekrutmen ada yang lulus tetapi kemudian mengundurkan diri, posisinya tak bisa diganti oleh orang lain.
Formasi yang tidak terisi lantaran karena pelamar yang lulus kemudian mengundurkan diri, lanjutnya, harus dikembalikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ke depan, hasil rekrutmen harus sesuai dengan penempatan yang dibutuhkan. Tidak boleh terjadi seseorang yang lulus dari sarjana akuntan kemudian ditempatkan di Satuan Kerja (Satker) madrasah.
“Juga, jangan sampai ada CPNS yang ujiannya di Jakarta tetapi dinyatakan lulus di Surabaya. Tertib administrasi dalam rekrutmen CPNS harus transparan. Kemenag harus mendapatkan SDM berkualitas dan baik,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Mahsusi juga mengingatkan jajarannya bahwa data kepegawaian harus tepat. Pengalaman, ada pejabat sudah pensiun tetapi belum mundur, sehingga kemudian yang bersangkutan harus mengembalikan uang.
Oleh karena itu pula harus hati-hati dalam menata dan memutasi seseorang PNS, termasuk pula dalam pendataan yang bersifat “pribadi”, karena ada PNS nikah lebih dari sekali umumnya tak mau memasukkan data anggota keluarga.
Tetapi, lanjut dia, di kemudian hari anggota keluarganya protes lantaran berbagai hal. “Saya sering mendapat pertanyaan mengenai hal ini,” ia menjelaskan.
Manfaat dari penerapan ISO : 2008, katanya, adalah menciptakan mekanisme seleksi penerimaan CPNS Kemenag yang jujur, adil, efektif, efisien, transparan dan profesional. Tak kalah pentingnya adalah pelayanan yang mudah, ramah dan cepat kepada para pelamar CPNS.
Sumber: http://www.kemenag.go.id/

Kamis, 12 Juli 2012

DPR-Kemenag Sepakati BPIH 2012, Rata-Rata 3.617 USD


Jakarta (Kemenag-WK)—Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012. Rata-rata BPIH sebesar 3.617 USD mengalami kenaikan 84 USD dibanding BPIH tahun 2011 rata-rata sebesar 3.533 USD.
Rapat pleno penetapan dimulai pukul 14.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII, Ida Fauziah, dan dihadiri Menteri Agama Suryadharma Ali, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Anggito Abimanyu, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan pejabat Kemenag lainnya.
Kenaikan biaya dari BPIH tahun ini sebesar 84 USD disebbkan oleh kenaikan yang signifikan pada biaya penerbangan dengan rata-rata kenaikan 184 USD. “Kenaikan tersebut diimbangi dengan pengalihan General Service Fee 100 USD dari direct cost ke indirect cost,” ujar Menag.
Kesepakatan BPIH 2012 Kemenag dan DPR ini, kata Menag Suryadharma Ali, akan diajukan kepada presiden untuk selanjutnya diterbitkan peraturan presidennya.
Berikut BPIH untuk masing-masing embarkasi tahun 2012:
Aceh 3.328 USD, Medan 3.388 USD, Batam 3.468 USD, Padang 3.404 USD, Palembang 3.456 USD, DKI Jakarta 3.638 USD, Solo 3.617 USD, Surabaya 3.738 USD, Balikpapan 3.819 USD, Banjarmasin 3.808 USD, Makassar 3.882 USD, Lombok 3.857 USD, dan rata-rata 3.617 USD
Biaya Haji 2011 : Aceh 3.285 USD, Medan 3.377 USD, Batam 3.460 USD, Padang 3.369 USD, Palembang 3417 USD, DKI Jakarta 3.589 USD, Solo 3.549 USD, Surabaya 3.612 USD, Banjarmasin 3.720 USD, Balikpapan 3.736 USD, Makasar 3.795 USD, dan Rata-rata 3.533 USD.
Sumber: www.kemenag.go.id

Selasa, 10 Juli 2012

Menag: BPIH Naik Sekitar 10 Persen

Jakarta (Kemenag-WK)—Kementrian Agama Republik Indonesia akan menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji (ONH) 2012.
“Kenaikan ONH kurang lebih sebesar 10 persen. Tapi masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR,” kata Menteri Agama Suryadarma Ali kepada wartawan, Selasa (10/7), di DPR-RI Jakarta.
Terkait dana setoran haji yang telah mengendap lama di Kementrian Agama, Suryadarma menjelaskan dana itu akan dikembalikan kepada jamaah. Dia menjelaskan, sumber biaya haji di Kementrian Agama berasal dari dua sumber: langsung dan tak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang diperoleh dari setoran langsung jamaah. Sedangkan biaya tak langsung adalah biaya yang didapat dari pemanfaatan dana setoran awal jamaah yang telah mengendap lama di Kementrian Agama.
“Bank konvensional menyebutnya bunga,” kata Suryadarma.
Menurut Suryadarma, biaya tak langsung digunakan Kementrian Agama untuk meringankan beban biaya jamaah. Dia mencontohkan, untuk biaya pelayanan umum, pemerintah Saudi menerapkan USD 277 dolar perjamaah. Namun jamaah cukup hanya membayar USD 100 dolar dan sisanya USD 177 dibayarkan dari dana tak langsung.
Contoh lain biaya asuransi sebesar Rp 100 ribu. Jamaah tidak perlu lagi membayar karena sudah dibayarkan dari dana tak langsung. Begitu pula dengan biaya pembuatan paspor yang sudah tidak
“Jangan ada salah pemahaman bahwa uang yang sudah mengendap tidak dikembalikan ke jamaah,” ujarnya.
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=98451/

Selasa, 01 Mei 2012

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2012



Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.      Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.      Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.      Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  1. SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Larangan Penggunaan Dana BOS
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
  2. Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  4. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
  5. Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
  6. Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
  7. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  8. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS