JAKARTA(Kemenag-WK)
– Formasi honorer tertinggal kategori satu (K1) akan diserahkan ke instansi
pada Rabu (19/12). Tercatat 415 instansi, baik pusat dan daerah, yang akan
menerima formasi honorer K1. ’’Rencananya hari ini (Rabu, 19/12), Pak Menteri menyerahkan
seluruh formasi CPNS dari honorer K1 ke 415 instansi,’’ kata Deputi Bidang
Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Sulardi kepada Jawa Pos (grup Radar Lampung) kemarin.
Dengan
penyerahan formasi serentak ini, diharapkan pemberkasan dan penetapan nomor
induk pegawai (NIP) CPNS dari honorer K1, baik pusat maupun daerah, bisa
diselesaikan sesuai tenggat kepala BKN yaitu 31 Desember. Seluruh instansi juga
diminta segera menyiapkan berkas-berkas untuk proses penetapan NIP itu.
’’Begitu
formasi diserahkan pada 19 Desember, hari itu juga BKN akan langsung bekerja.
Karena itu, daerah juga harus sigap. Jangan sampai terlambat dari batas waktu
yang ditetapkan,’’ tuturnya.
Adapun
persyaratan yang harus dilengkapi untuk penetapan NIP, di antaranya ijazah,
bukti pengalaman kerja sebagai honorer secara terus-menerus dan dibiayai
APBN/APBD, daftar riwayat hidup, surat pernyataan tidak pernah dihukum, surat
pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja, surat pengantar dari instansi,
surat keterangan dokter, surat keterangan bebas narkoba, serta surat keterangan
catatan kepolisian.
Seluruh
persyaratan ini harus dilengkapi setiap honorer K1 dan diserahkan ke Badan
Kepegawaian Daerah (BKD). Setelah data lengkap, diajukan ke Kantor Regional BKN
(untuk instansi daerah) dan BKN pusat (untuk instansi pusat).
Seperti
diketahui, pemerintah telah menetapkan 49.714 honorer K1 klir atau tidak
bermasalah. Ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
melakukan quality assurance (QA). Dari formasi yang disiapkan pemerintah 71
ribu orang, masih ada 21 ribu honorer dinyatakan belum klir dan masih diperiksa
oleh tim QA.
Di bagian lain, rencana pemerintah untuk kembali melimpahkan pengadaan
seleksi CPNS ke daerah (provinsi) ditolak anggota Komisi II DPR RI. Para
legislator menilai, pengalihan itu akan kembali memunculkan manipulasi dan
kecurangan di seluruh instansi.
’’Strategi
pemerintah mengalihkan kewenangan seleksi CPNS ke daerah itu tidak tepat. Yang
sudah dijalankan tahun ini (ditangani pemerintah pusat) sangat bagus, kenapa
harus dikembalikan ke daerah lagi?’’ ujar Gamari Sutrisno, anggota Komisi II
DPR RI, di Jakarta kemarin.
Dia khawatir
bila daerah memegang kendali lagi, rekrutmen CPNS akan bernuansa KKN seperti
tahun-tahun sebelumnya. Dia melanjutkan, rekrutmen CPNS tahun ini sukses tanpa
protes. Karena itu, proses ini harus dilanjutkan. ’’Jangan berpikir karena
otda, pusat tidak bisa pegang kendali. Saya rasa, untuk rekrutmen CPNS bagusnya
pusat yang megang penuh,’’ tuturnya.
Senada
dengan Gamari, anggota Komisi II Salim Mengga mengatakan, dari pantauannya di
lapangan, rekrutmen CPNS tahun ini sukses. Bahkan tak sedikit kepala daerah
yang senang karena tidak dibebankan dengan rekrutmen CPNS.
’’Mereka
senang tidak akan didemo masyarakat. Apalagi pengadaan pegawai tahun ini sangat
ketat dan murni. Karena itu, sayang sekali kalau kemudinya diserahkan ke daerah
lagi,’’ ujarnya.
Terpisah,
pemerintah pusat bakal menyerahkan proses seleksi CPNS ke daerah lagi.
Selain faktor anggaran, pertimbangan lainnya karena Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bukanlah pelaksana
teknis, tapi sebagai perumus kebijakan.
’’Kalau kita
ambil semuanya, fungsi Kemenpan RB berubah dong. Kemenpan RB hanya sebagai
pembuat kebijakan, untuk pelaksananya ada instansi pusat dan daerah,’’ kata
Menpan RB Azwar Abubakar belum lama ini.
Dijelaskannya,
langkah itu diambil karena anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Selain itu,
Kemenpan RB tidak hanya mengurusi pengadaan CPNS.
’’Kita
sudah memberikan contohnya. Alhamdulillah berhasil. Paling tidak bisa kita
buktikan kalau ada keseriusan dari pejabat pembina kepegawaian, hasil seleksi
CPNS pasti bebas dari KKN,’’ ucap Azwar.
Meski
menyerahkan ke daerah, pusat tetap akan melakukan pengawasan. Penyusunan soal
pun tetap dipegang konsorsium perguruan tinggi negeri dan ketika tes juga
diawasi oleh tim pusat. ’’Modelnya masih seperti tahun ini. Daerah mengambil
master soalnya di pusat dan tinggal melaksanakannya. Untuk pengawas ujian, tim
pusat tetap akan dilibatkan,’’ ujarnya.
Sekarang
ini, lanjut Azwar, pemerintah tengah menyempurnakan draf RPP sistem rekrutmen
CPNS sebagai penguatan Permenpan RB tentang kebijakan pengadaan CPNS 2012 yang
telah selesai. ’’Drafnya masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum
dan HAM. Tujuan perubahan RPP ini adalah mewujudkan sistem seleksi PNS yang
objektif, transparan, berbasis kompetensi, kompetitif, dan bebas dari KKN,’’
ungkapnya.
Terdapat
lima perubahan mendasar dalam sistem rekrutmen CPNS. Pertama, usulan formasi
didasarkan pada hasil analisis jabatan, beban kerja, redistribusi PNS, dan
proyeksi kebutuhan lima tahun. Kedua, penetapan formasi berbasis nama jabatan,
kualifikasi, pendidikan, golongan ruang, jumlah alokasi, dan unit penempatan.
Ketiga, soal
ujian disusun tim ahli dari konsorsium 10 PTN dan kualitas maupun
kerahasiaannya harus terjamin. Keempat, pengolahan hasil ujian yang dilakukan
konsorsium PTN bersifat terbuka sehingga nilai dapat diketahui peserta.
Selanjutnya peserta yang lolos passing grade berdasarkan hasil olahan dari
konsorsium PTN diserahkan ke panitia nasional untuk diteruskan ke pejabat
pembina kepegawaian (PPK).
’’Nantinya
penetapan kelulusan oleh PPK berdasarkan hasil olahan konsorsium PTN. Nah, di
sini peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan lebih
ditonjolkan,’’ kata politisi PAN ini.
Kelima, pengawasan dilakukan secara internal oleh Inspektorat, BPKP, BIN,
Deputi Pencegahan KPK, Bareskrim Mabes Polri, Menpan RB, serta eksternal oleh konsorsium
PTN dan LSM.
Sumber: http://www.radarlampung.co.id/read/berita-utama/54966-besok-formasi-diserahkan-ke-pemda/
0 komentar:
Posting Komentar