Jakarta (Kemenag-WK) – Kementerian Agama menargetkan
seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku nikah dapat
mengambil buku nikahnya pada KUA tempat pencatatan perkawinan pada bulan
Desember 2013 tanpa dipungut biaya. Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam
Kementerian Agama Abdul Djamil sehubungan dengan adanya kekurangan buku nikah
yang terjadi di beberapa daerah dan mengakibatkan beberapa pasangan
pengantin belum dapat memperoleh buku nikah, Kamis (31/10).
Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya
kekurangan buku nikah pada beberapa provinsi di Indonesia, sehingga beberapa
pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku
nikah.
“Kepada pasangan pengantin tersebut, saat ini
untuk sementara telah diberikan surat keterangan pengganti buku nikah yang
berlaku selama 3 bulan”, ujar Abdul Djamil.
Kekurangan persediaan buku nikah, menurut Abdul
Djamil, mulai terjadi pada bulan Oktober 2013 terutama di provinsi-provinsi
yang peristiwa nikahnya tinggi, yaitu diatas 80.000 s.d. 490.000
pernikahan per tahun. Provinsi-provinsi yang mengalami kekurangan buku
nikah dengan jumlah peristiwa nikah yang tinggi antara lain Provinsi Jawa
Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi
Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
“Selain delapan provinsi tersebut, contohnya Provinsi
Kepulauan Riau,stock ketersediaan buku nikah dalam kondisi terkendali dan
jumlahnya mencukupi”, jelas Abdul Djamil.
Pada saat ini, lanjut Abdul Djamil, sedang berlangsung
proses lelang pengiriman buku nikah yang dilaksanakan oleh ULP Ditjen Bimas
Islam. Setelah dilakukan penandatanganan kontrak lelang pengiriman buku nikah,
maka buku nikah segera dikirim ke seluruh provinsi.
“Ditargetkan buku nikah sudah kembali tersedia di KUA-KUA
mulai Desember 2013”, terang Abdul Djamil.
Selanjutnya, untuk membantu pasangan pengantin yang
mendesak membutuhkan buku nikah, beberapa provinsi, Ditjen Bimas Islam
telah mendahulukan pengiriman buku nikahnya sampai dengan bulan November
2013. Provinsi tersebut antara lain: (1) Jawa Barat 46.994 (2) DKI Jakarta
19.398 (3) Banten 29.598 (4) Lampung 18.000 (5) Jawa Timur 125.000 (6) Sulawesi
Selatan 20.000 (7) Riau 30.000 (8) NTB 20.000 (9) Kalimantan Selatan 10.000
(10) Sumatera Utara 2.000 (11) Jawa Tengah 2.000 (12) Sulawesi Barat 3.000 (13)
Sulawesi Tenggara 3.000 (14) Papua 2.000 (15) Maluku 3.000 (16) Bali 2.000 (17)
Sulawesi Utara 3.000, dan (18) Maluku Utara 3.000.
Sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=163427
0 komentar:
Posting Komentar