Kamis, 12 Juli 2012

DPR-Kemenag Sepakati BPIH 2012, Rata-Rata 3.617 USD


Jakarta (Kemenag-WK)—Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012. Rata-rata BPIH sebesar 3.617 USD mengalami kenaikan 84 USD dibanding BPIH tahun 2011 rata-rata sebesar 3.533 USD.
Rapat pleno penetapan dimulai pukul 14.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII, Ida Fauziah, dan dihadiri Menteri Agama Suryadharma Ali, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Anggito Abimanyu, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan pejabat Kemenag lainnya.
Kenaikan biaya dari BPIH tahun ini sebesar 84 USD disebbkan oleh kenaikan yang signifikan pada biaya penerbangan dengan rata-rata kenaikan 184 USD. “Kenaikan tersebut diimbangi dengan pengalihan General Service Fee 100 USD dari direct cost ke indirect cost,” ujar Menag.
Kesepakatan BPIH 2012 Kemenag dan DPR ini, kata Menag Suryadharma Ali, akan diajukan kepada presiden untuk selanjutnya diterbitkan peraturan presidennya.
Berikut BPIH untuk masing-masing embarkasi tahun 2012:
Aceh 3.328 USD, Medan 3.388 USD, Batam 3.468 USD, Padang 3.404 USD, Palembang 3.456 USD, DKI Jakarta 3.638 USD, Solo 3.617 USD, Surabaya 3.738 USD, Balikpapan 3.819 USD, Banjarmasin 3.808 USD, Makassar 3.882 USD, Lombok 3.857 USD, dan rata-rata 3.617 USD
Biaya Haji 2011 : Aceh 3.285 USD, Medan 3.377 USD, Batam 3.460 USD, Padang 3.369 USD, Palembang 3417 USD, DKI Jakarta 3.589 USD, Solo 3.549 USD, Surabaya 3.612 USD, Banjarmasin 3.720 USD, Balikpapan 3.736 USD, Makasar 3.795 USD, dan Rata-rata 3.533 USD.
Sumber: www.kemenag.go.id

Selasa, 10 Juli 2012

Menag: BPIH Naik Sekitar 10 Persen

Jakarta (Kemenag-WK)—Kementrian Agama Republik Indonesia akan menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik haji (ONH) 2012.
“Kenaikan ONH kurang lebih sebesar 10 persen. Tapi masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR,” kata Menteri Agama Suryadarma Ali kepada wartawan, Selasa (10/7), di DPR-RI Jakarta.
Terkait dana setoran haji yang telah mengendap lama di Kementrian Agama, Suryadarma menjelaskan dana itu akan dikembalikan kepada jamaah. Dia menjelaskan, sumber biaya haji di Kementrian Agama berasal dari dua sumber: langsung dan tak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang diperoleh dari setoran langsung jamaah. Sedangkan biaya tak langsung adalah biaya yang didapat dari pemanfaatan dana setoran awal jamaah yang telah mengendap lama di Kementrian Agama.
“Bank konvensional menyebutnya bunga,” kata Suryadarma.
Menurut Suryadarma, biaya tak langsung digunakan Kementrian Agama untuk meringankan beban biaya jamaah. Dia mencontohkan, untuk biaya pelayanan umum, pemerintah Saudi menerapkan USD 277 dolar perjamaah. Namun jamaah cukup hanya membayar USD 100 dolar dan sisanya USD 177 dibayarkan dari dana tak langsung.
Contoh lain biaya asuransi sebesar Rp 100 ribu. Jamaah tidak perlu lagi membayar karena sudah dibayarkan dari dana tak langsung. Begitu pula dengan biaya pembuatan paspor yang sudah tidak
“Jangan ada salah pemahaman bahwa uang yang sudah mengendap tidak dikembalikan ke jamaah,” ujarnya.
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=98451/