Terkait nasib tenaga honorer yang tidak
lolos Verval dan Quality Assurance (QA),
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan
melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke BKN, Senin (7/1). Kunker tersebut
diterima oleh Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian
Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak
S.T Malau di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Menanggapi permasalahan terssebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan gambaran bahwa konsep yang ada untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 saja hanya akan diangkat sekitar 30% hingga 35%-nya saja. Dan menurut Tumpak Hutabarat bahwa pengangkatannyapun akan melalui test. “Pengangkatan PTT sangatlah terbatas baik jabatan maupun formasinya,” tandas Tumpak Hutabarat, “Sehingga sebagai gambaran untuk K2 saja tidak bisa diangkat semua apalagi yang Non-Kategori,” tegasnya.
Sementara itu, terhadap alasan-alasan TMK
tersebut, Sujarwo menyampaikan bahwa yang diperiksa dalam proses baik Verval
maupun QA berupa kelengkapan dokumen. Sehingga menurut Sujarwo kalau
yang diminta adalah kebijakan-kebijaksanaan bukan kepada BKN yang hanya sebagai
pelaksana teknis kebijakan pengangkatan tenaga honorer. “Sebagai pelaksana
teknis kebijakan, BKN dan BPKP tidak melihat sejarah tenaga honorer sebagai
dasar memutuskan MK maupun TMK akan tetapi juga bukti otentik (dokumen)
Yangbersangkutan,” jelas Sujarwo.
Selanjutnya terkait perkembangan terbaru K2, Jusak S.T Malau menyampaikan bahwa data listing untuk uji publik K2 sudah ada pada seluruh Kanreg BKN. Namun menurutnya listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya.
0 komentar:
Posting Komentar