Sabtu, 17 Desember 2011

POM MI KABUPATEN WAY KANAN MERIAH




Sritunggal (Kemenag-wk). Pekan Olahraga Madrasah (POM) Tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Way Kanan berlangsung sangat meriah. POM MI Se-Way Kanan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2011 tersebut diikuti tidak kurang dari 300 pelajar tingkat MI se-Way Kanan, yang kegiatannya dipusatkan di MIN Sritunggal Buay Bahuga Kab. Way Kanan. POM MI Se-Way Kanan ini diselenggaran dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-66 yang jatuh pada tanggal 03 Januari 2012 yang akan datang.
Dalam sambutannya, Nunik Wulandari selaku ketua panitia sekaligus Kepala MIN Sritunggal Buay Bahuga melaporkan, POM MI kali ini akan melaksanakan beberapa cabang lomba, diantaranya; Voly Bal putra dan putri, Bulutangkis putra dan putri, Tenis Meja putra dan putri, Atletik, Catur putra, Pidato 3 bahasa, Kosidah, dll.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Way Kanan dalam pengarahannya yang diwakili oleh Kasubbag TU Ali Sholihin menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas terlaksananya kegiatan POM MI ini. Dengan kegiatan POM MI ini diharapkan mampu menjadikan ajang silaturahmi antar siswa dan guru MI Se-Way Kanan. Selain itu, diharapkan pula dengan kegiatan POM MI ini bisa memberikan motivasi bagi seluruh peserta untuk dapat meraih pristasi setinggi-tingginya melalui cara yang sportif, lanjut Ali.
Ali Sholihin juga berharap, kegiatan ini hendaknya mampu terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk waktu-waktu yang akan datang. Ali Sholihin juga berharap hendaknya ifen POM MI bisa ditindaklanjuti oleh Kantorwilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, sehingga dari kegiatan ini ada foloup pada tingkat Provinsi yang diikuti oleh seluruh MI kabupaten/kota seprovinsi Lampung.


POM MI Way Kanan ini juga dimeriahkan dengan berbagai atraksi siswa-siswi MI se-Way Kanan, antara lain; atraksi Dramben MIN Tegal Mukti Negeri Besar yang telah memenangkan juara I Lomba Dramben Tingkat Provinsi, Dramben MIN Sri Tunggal, Pencak Silat MIN Blambangan Umpu, Tari Sembah MIN Sri Tunggal, dll.*as

Kamis, 15 September 2011

Kuota Calon Haji Lampung Bertambah



Bandar Lampung(Kemenag-WK)-Provinsi Lampung memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 299 orang dari pemerintah pusat. Penambahan tersebut mengacu Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. Dj. VII.II/1/hj.00/7240/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Penambahan Kuota Tahun 1432 Hijriah.
’’Dari jumlah itu, 150 di antaranya diperuntukkan jamaah usia lanjut, yakni usia 81 tahun ke atas. Yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,’’ terang Humas Kementerian Agama Lampung Istutiningsih mendampingi Kepala Kemenag Abdurrahmman kemarin (14/9).
Tuti –sapaan akrabnya– menambahkan, sisanya diprioritaskan untuk pasangan suami-istri dan pendamping jamaah yang telah uzur. ’’Untuk suami-istri yang tertinggal itu misalnya seperti ini. Suaminya berangkat sekarang, istrinya tiba-tiba masuk waiting list. Namun, syaratnya sudah ada seat. Kemudian untuk pendamping jamaah uzur, berangkat tetapi juga sudah masuk waiting list. Itu diperbolehkan,’’ terangnya.

Namun, lanjut Tuti, tetap ada sejumlah dokumen yang diperlukan dan harus disertakan. Seperti untuk suami-istri harus dibuktikan dengan surat nikah. Lalu untuk pendamping harus dibuktikan dengan identitas penduduk dan kartu keluarga. Begitu juga dengan jamaah uzur. Harus ada bukti identitas diri. ’’Dan juga harus ada pengantar dari kantor wilayah agama setempat,’’ jelasnya.
Pendaftaran bagi jamaah yang masuk dalam kriteria itu bisa dilakukan terhitung sejak tanggal 15-19 September 2011. ’’Pendaftaran dapat dilakukan lewat bank tempat jamaah menyetorkan. Terkait daftar nama kuota tambahan untuk usia di atas 81 tahun bisa dilihat pada bank penerima setoran atau kanwil agama,’’ terangnya.
Kuota reguler Provinsi Lampung sendiri berjumlah 6.282. Namun setelah penutupan pendaftaran, sebanyak 6.127 porsi terisi. Sebelumnya dikatakan, jumlah tersebut belum termasuk 70 petugas. Namun, jumlah itu diungkapkan Tuti telah ditambah petugas.
Sumber: http://www.radarlampung.co.id/

Kuota Haji Tambahan Prioritas Bagi Calhaj Usia Lanjut


Jakarta (Kemenag-WK)--Menyusul tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi 10.000 orang, Kementerian Agama membagi kuota tambahan bagi jemaah haji reguler sejumlah 7.000 disebar keseluruh provinsi di tanah air.
"Semua pembagian porsi haji proposional," kata Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi pada pembagian porsi haji provinsi di Jakarta, Rabu (14/9). Acara ini dilakukan setelah pembukaan qur`ah (undian) pemondokan haji oleh Menteri Agama Suryadharma Ali.
Supi mengatakan, porsi haji tambahan diprioritaskan bagi calon jemaah haji berusia lanjut, seperti dari Nanggroe Aceh Darussalam ada calhaj berusia 102 tahun. Kemudian diberikan kepada penggabungan suami-istri serta penggabungan anak dengan orang tua.
"Ini perlu diakomodir. Selain itu juga bagi orang yang mendampingi jemaah yang uzur," jelas Supi.
Ia berharap proses pelunasan haji tambahan sesuai dengan jadwal 15-19 September dapat dimanfaatkan calhaj. Dengan demikian proses paspor dan visa dapat dikerjakan sesuai dengan jadwal.


"Seluruh proses penyelesaian visa harus sudah selesai sebelum 1 Oktober 2011," kata Supi.
Adapun penyebaran porsi haji tambahan tersebut yaitu Nanggroe Aceh Darussalam 1.152 orang, Sumatera Utara 289, Sumatera Barat 291, Riau 270, Jambi 282, Sumatera Selatan 288, Bengkulu 99, Lampung 299. DKI Jakarta 312, Jawa Barat 466, Jawa Tengah 440, DI Yogyakarta 248
Jawa Timur 840.
Bali 120, Nusa Tenggara Barat 262, Nusa Tenggar Timur, 102, Kalimantan Barat 121, Kalimantan Tengah 214, Kalimantan Selatan 333, Kalimantan Timur 301, Sulawesi Utara 105, Sulawes Tengah 200, Sulawesi Selatan 360, Sulawesi Tenggara 220.
Maluku 100, Papua 252, Bangka Belitung 241, Banten 217, Gorontalo 125, Maluku Utara 92, Kepulauan Riau 118, Sulawesi Barat 266, Papua Barat 111, Papua Barat 111. tim pembimbing haji daerah TPHD dan tim kesehatan kesehatan haji daerah 90, dan petugas kloter 100. (aish)

Menag: Indonesia Dapat Tambahan Kuota 10.000 Orang


Jakarta (Kemenag-WK)--Pemerintah Arab Saudi mengabulkan penambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 orang. Sehingga total jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini sebanyak 221.000 orang.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama Suryadharma Ali di ruang VIP Room Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (11/9), setiba dari Arab Saudi mengecek langsung prsiapan haji di Arab Saudi 1432H/2011.
Suryadharma menjelaskan bahwa tambahan kuota haji tersebut akan dialokasikan kepada jamaah haji reguler sebanyak 7.000 orang, sehingga jumlah jamaah haji reguler menjadi 201.000 orang.
"Sisanya, sebanyak 3.000 orang itu akan diperuntukkan untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jemaah haji khusus menjadi 20.000 orang," kata Suryadharma.
Sebelumnya kuota haji Indonesia sebesar 211.000. Jumlah itu dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 194.000 orang dan haji khusus sebanyak 17.000 orang.


Untuk sisa kursi jemaah sebanyak 2.585 buah karena tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sampai batas waktunya, pemerintah akan mengembalikan lagi ke daerah. Sedangkan penambahan kuota sebesar 10.000 orang itu akan diprioritaskan untuk daerah yang waiting list-nya tinggi, dan calon jemaah yang usianya sudah lanjut.
Mengenai pemondokan jemaah haji Indonesia di Makkah tahun ini mengalami peningkatan kualitas dengan jarak lebih dekat dari Masjidil Haram dibanding tahun lalu. Total rumah yang telah disiapkan sebanyak 319 gedung dengan total kapasitas 202.016 orang, di antaranya 93% di bawah jarak 2 km dari Masjidil Haram dan sisanya 7% berjarak antara 2,01 km s.d 2,5 km. Qurah pemondokan dan maktab akan dilaksanakan insya Allah pada tanggal 14 September 2011.
Adapun pemondokan jemaah haji di Madinah tahun ini seluruhnya akan berada di wilayah Markaziah dengan jarak maksimal 500 meter dari Masjid Nabawi. Untuk transito jamaah haji yang pulang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah telah disiapkan akomodasi di 11 hotel dengan total kapasitas 140.000 jamaah.

Rabu, 20 April 2011

Terbit SK Menag Tentang Kuota Haji 2011



Kementerian Agama telah menerbitkan SK Menag Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penetapan kuota Haji Tahun 1432 H/2011 berjumlah 211.000 orang, terdiri kuota haji regular 194.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang.
Keputusan tersebut menyebutkan kuota haji regular masing-masing provinsi terdiri atas kuota jemaah haji dan kuota petugas haji daerah. Sementara kuota haji regular dan kuota haji khusus yang tidak digunakan sampai selesainya masa pelunasan dikembalikan menjadi kuota nasional.


Kuota haji regular Aceh 3.924 orang, Sumatera Utara 8.234 orang, Sumatera Barat 4.498 orang, Riau 5.044 orang, Jambi 2.634 orang, Sumatera Selatan 6.360 orang, Bengkulu 1.614 orang, Lampung 6.282 orang, Bangka Belitung 913 orang.
DKI Jakarta 7.084 orang, Jawa Barat 37.620 orang, Jawa Tengah 29.657 orang, DI Yogyakarta 3.091 orang, Jawa Timur 34.165 orang, Banten 8.541 orang, Bali 639 oprang, Nusa Tenggara Barat 4.494 orang, Nusa Tenggara Timur 650 orang.
Kalimantan Barat 2.339 orang, Kalimantan Tengah 1.349 orang, Kalimantan Selatan 3.811 orang, Kalimantan Timur 2.819 orang, Sulawesi Utara 700 orang, Sulawesi Tengah 1.758 orang, Sulawesi Selatan 7.221 orang, Sulawesi Tenggara 1.683 orang.
Gorontalo 891 orang, Maluku 710 orang, Maluku Utara 1.065 orang, Papua 1.065 orang, Sulawesi Barat 1.443 orang, Kepulauan Riau 992 orang, dan Papua Barat 710 orang.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto mengatakan, sampai dengan Kamis (7/4) calon haji yang telah membayarkan setoran awal BPIH berjumlah 1.342.482 orang.
Dengan kuota haji 1432 H/2011 berjumlah 211.000 orang, masa tunggu calhaj rata-rata 6-7 tahun."Ada provinsi tertentu seperti Aceh dan Sulsel masa tunggu calhaj di atas 10 tahun, tapi ada juga masa tunggu calhaj dibawah enam tahun seperti Jabar yang hanya empat tahun," ucap Slamet kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/4).
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7332/


Rabu, 13 April 2011

Penting Bagi Tenaga Honorer

Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :




Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono (kanan) saat audiensi dengan tamu anggota DPRD terkait permasalahan tenaga honorer
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :


Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007.


Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010.

Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.

Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll.

Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)

Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/1491-penting-bagi-tenaga-honorer.html

Dua Pendekatan Pemerintah Sikapi Nasib Tenaga Honorer Diatas 2006


“Bagaimana kesempatan tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat . Kunjungan audiensi ini diterima oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Dalpeg II/C Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II. Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.



Perwakilan PGHI dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer yang tidak dapat diangkat CPNS. Menanggapi hal ttersebut Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasib tenaga honorer dilakukan melalui dua pendekatan yang dilakukan yakni ; Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua, Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah. Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. "Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di indonesia," jelas Budiarno T.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/1503-dua-pendekatan-pemerintah-dalam-menyikapi-nasib-tenaga-honorer.html

FTHSNI Konfirmasi Terkait Tenaga Honorer Kategori I dan II


Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi permasalahan tersendiri bagi tenaga honorer yang bersangkutan. Berbagai hal terkait kapan dan kebijakan apa yang diambil untuk kategori I dan II masih belum jelas bagi tenaga honorer. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang kemudian melakukan konfirmasi ke BKN, Jumat (8/4). Kunjungan dari FTHSNI yang diikuti oleh enam orang pengurusnya ini diterima Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II BKN Sujarwo di Ruang Direktorat Dalpeg I BKN.

Dalam penjelasannya, Sujarwo menjelaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi kategori I akan diumumkan apabila peraturan pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer telah ditandatangani Presiden. Adapun tenaga honorer kategori II wacana yang telah tersebar akan dilakukan seleksi, namun demikian Sujarwo menegaskan bahwa hal itu juga menunggu regulari dari pemerintah.
Pada kesempatan itu Sujarwo juga menerangkan bahwa kewenangan untuk mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi terkait. Apabila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan. “Seandainya PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer pada waktu tersebut, maka BKN menganggap tidak ada tenega honorer di isntansi tersebut”, jelas Sujarwo.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/1502-fthsni-konfirmasi-terkait-tenaga-honorer-kategori-i-dan-ii.html

Rabu, 09 Februari 2011

Lokasi Pemodokan Kafilah MTQ Ke-8 Kabupaten Way Kanan










NoKecamatanTempat PemondokanKordinator
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14

Pakuan Ratu
Blambangan Umpu
Bumi Agung
Buay Bahuga
Negeri Besar
Negara Batin
Way Tuba
Banjit
Kasui
Negeri Agung
Baradatu
Gunung Labuhan
Bahuga
Rebang Tangkas

Rmh Camat Lama
Rmh Camat Baru
Gedung SKB
Perumdis WK DPRD
Kantor MUI
Rumah Adat
Kodim
UPTD Pendidikan
Pendopo
Mes Pemda I
Mes Pemda II
Mes Sekda
Mes Pengadilan Negri
Aula Bandiklat

BAPPEDA
Kadis Pendidikan
Kadis Kesehatan
Setwan
Ka.RSUD
Kadis Sosnaktran
Kadis Pasar
Kadis Bunhut
PSDA
P2KA
Kadis PU
PMPK
Kadis Pertanian
Ka.Bandiklat

Jumat, 28 Januari 2011

Sejarah Kementerian Agama



Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan


Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah.
Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha. Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang menjadi pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India.
Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama setelah Islam berkembang di jazirah Arab. Agama Islam tersiar secara hampir merata di seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan, keraj aan Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain.
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja dan kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah. Mereka tercatat sebagai pahlawan bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan lain-lain.
Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar "Sampean Dalem Hingkang Sinuhun" sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
2. Fungsi pemimpin keagamaan tercermin pada gelar "Sayidin Panatagama Kalifatulah."
3. Fungsi keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja "Senopati Hing Ngalogo." Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai pertengahan abad XX pemerintahan Hindia Belanda juga "mengatur" pelayanan kehidupan beragama. Tentu saja "pelayanan" keagamaan tersebut tak terlepas dari kepentingan strategi kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya "Nederland en de Islam" (Brill, Leiden 1911) menyarankan sebagai berikut:
"Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya. "
Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama adalah sebagai berikut:
1. Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
2. Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:
1. Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah).
2. Soal pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
3. Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.
Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber:http://kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahdepag

ZAKAT


Zakat menurut etimologi
Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat menurut terminologi
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti, "Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka." (Q.S. At Taubah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi).


Kewajiban muzakki dalam membayar zakat adalah :
1. Berniat untuk membayar zakat
2. Menghitung semua kekayaan yang wajib dizakati
3. Membayarkan zakat kepada Badan Amil Zakat
4. Meminta doa dari petugas penerima zakat di Badan Amil Zakat
Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang terbukti mempunyai hubungan nasab (darah) dengan Nabi saw. karena mereka memiliki sumber pemasukan lain dalam syariat Islam, yaitu dari seperlima harta rampasan perang.
Zakat tidak boleh dibayar kepada orang yang wajib dinafkahi oleh si pembayar zakat. Zakat tidak boleh dibayar kepada selain orang muslim kecuali yang dikhususkan untuk jatah golongan orang-orang mualaf.
Mentransfer Zakat Keluar Daerah Pemungutan
Walaupun zakat merupakan salah satu dasar terciptanya solidaritas sosial di seluruh wilayah negara Islam dan juga sebagai sumber dana untuk dakwah dan usaha mempekenalkan hakikat ajaran Islam selain untuk membantu para tentara yang berjuang merebut kemerdekaan negeri Islam namun telah menjadi ketentuan pokok berdasarkan hadis dan sunah para khulafaurrasyidin untuk memulai menyalurkan harta zakat itu kepada orang-orang mustahik yang ada di dalam wilayah pemungutannya. Kemudian sisanya baru dialihkan ke wilayah lain kecuali bila terjadi musibah kelaparan, bencana alam atau kebutuhan yang sangat mendesak, maka ketika itu zakat boleh dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Prinsip ini dapat diterapkan pada tingkat perorangan maupun kelompok masyarakat.
Pengalihan zakat dari suatu wilayah ke wilayah lain itu berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini:
Pada dasarnya zakat disalurkan di tempat harta yang dizakati, bukan di tempat si pembayar zakat sehingga harta itu boleh dialihkan dari tempatnya untuk kemaslahatan yang lebih besar.
Di antara maslahat pengalihan zakat itu adalah:
• Dialihkan ke wilayah-wilayah tempat terjadinya perang fisabilillah.
• Dialihkan ke lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan maupun pusat kesehatan yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat.
• Dialihkan ke negara-negara Islam manapun yang mengalami musibah kelaparan dan bencana alam.
• Dialihkan ke kaum kerabat si pembayar zakat yang berhak menerima zakat (mustahik).

Mengalihkan zakat keluar wilayah pemungutan selain dalam kondisi yang disebutkan di atas tidak menghalangi sahnya pembayaran zakat tetapi makruh dengan syarat harta itu tetap disalurkan kepada orang-orang di antara delapan kelompok masyarakat yang mustahik.
Yang dimaksud dengan daerah pemungutan zakat ialah daerah tempat zakat itu dipungut dan negeri-negeri lain yang ada di sekitarnya yang jauhnya kurang dari jarak salat kasar (kurang lebih 82 kilometer) karena hal itu dianggap termasuk wilayah satu negeri.
Tindakan-tindakan yang boleh dilakukan dalam pengalihan harta zakat:
• Mempercepat pembayaran zakat sebelum akhir haul, selama masa waktu yang dibutuhkan untuk pendistribusian zakat tersebut kepada mustahik, terhitung mulai dari haul itu sempurna jika harta itu telah memenuhi syarat wajib.
• Menunda pembayaran selama masa waktu yang dibutuhkan untuk mengalihkan zakat tersebut.
Zakat Dan Pajak
Pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena perbedaan yang terdapat antara keduanya. Seperti perbedaan pihak yang mewajibkan, tujuan, jenis harta, volume yang wajib dibayar serta penyalurannya.
Pajak tidak boleh dipotong dari volume zakat yang wajib dibayar tetapi dari total jumlah harta yang terkena kewajiban zakat. Pajak yang harus dibayar kepada pemerintah selama haul dan belum dibayar sebelum haul, dipotong dari harta yang harus dizakati tersebut karena termasuk kewajiban yang harus dilunasi.

Peraturan pajak seharusnya disesuaikan sehingga memungkinkan pengambilan volume zakat yang wajib dikeluarkan dari volume pajak untuk memudahkan mereka yang membayar zakat tanpa batas selama yang bersangkutan dapat mengajukan bukti yang kuat bahwa ia telah membayar zakat.Mewajibkan pajak solidaritas sosial atas penduduk non muslim di negara Islam sebesar volume zakat sebagai sumber dana untuk menciptakan solidaritas sosial secara umum yang mencakup seluruh rakyat yang hidup di negara Islam.(Sumber: Baznas)

Menag: Wakaf Bisa Atasi Kemiskinan


Bandar Lapung--Wakaf dapat dijadikan instrumen untuk pengentasan kemiskinan. "Selain wakaf, juga zakat, infaq, dan sedekah dapat dijadikan instrumen pengentasan kemiskinan," kata Menteri Agama Suryadharma Ali pada pelantikan Majelis Taklim Rachmat Hidayat di Bandar Lampung, Selasa (11/1).
Namun, Menag menekankan, penggunaan instrumen pengentasan kemiskinan itu jangan hanya bersifat temporer, tetapi harus permanen. Sebab, jika hanya temporer atau tidak berkelanjutan, kemiskinan akan terus terjadi. "Dengan instrumen pengentasan kemiskinan secara permanen, diharapkan orang yang tadinya penerima berubah menjadi pemberi," katanya.
Mengentaskan kemiskinan lewat wakaf, lanjut Menag, dilakukan dengan mengembangkan wakaf uang tunai. Biasanya, kata dia, wakaf berbentuk barang, seperti tanah, gedung, atau rumah. "Dan semua ini hanya dapat dilakukan oleh orang kaya," katanya.


Lain halnya dengan wakaf uang tunai yang dapat dilakukan oleh semua orang. Dicontohkan, orang yang berpenghasilan di atas Rp 750 ribu per bulan dapat mewakafkan uang tunai Rp 5.000. Sementara mereka yang berpenghasilan di atas Rp 1 juta per bulan dapat mewakafkan Rp 10 ribu, dan seterusnya.
Karena itu, Menag berharap, instansi pemerintah maupun swasta dapat menerapkan instrumen itu sehingga kemiskinan di Tanah Air dapat teratasi. Pada saat yang sama, ia juga meminta peran aktif majelis taklim untuk meningkatkan kesejahteraan warga miskin. "Pendidikan dan dakwah sangat penting, tetapi majelis taklim juga harus dapat memerhatikan kesejahteraan orang miskin.
Program prioritas
Pada kesempatan lain, Menag menyebut sejumlah program priotas Kementerian Agama pada 2011. Prioritas pertama adalah peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama di tengah masyarakat. Kedua, berkembangnya kehidupan sosial yang harmonis, rukun, dan damai di kalang an umat beragama.
Prioritas ketiga, lanjut Menag, adalah meningkatkan kualitas pelayanan bagi umat beragama. Keempat, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Prioritas kelima, terwujudnya optimalisasi potensi ekonomi yang dikelola pranata keagamaan, seperti zakat, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya.(ant/rep/ts)
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7157

Kuota Haji 2011 Diupayakan 238 Ribu Orang



Jakarta--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pada tahun 2011, pemerintah mengupayakan naiknya kuota haji Indonesia minimal menjadi 238 ribu orang, sesuai hasil sensus penduduk tahun 2010. "Ini upaya agar waiting list pendaftar haji tidak meningkat tajam," ucap Menag ketika memberi sambutan pada pembukaan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah haji Tahun 1431H/2010, di Auditorium kantor Kemenag, Jl.MH.Thamrin No.6, Jakarta, Rabu (26/1) malam.
Menurut Menag, pemondokan jemaah di Mekkah juga diupayakan 80 berada di ring I, berjarak 2.000 meter dari Masjidil Haram dan 20 berada di ring II berjarak 2000-4000 meter dari Masjidil Haram. Sedangkan pondokan jemaah di Madinah diupayakan seluruhnya berada di wilayah Markaziah, berjarak maksimal 600 meter dari Masjid Nabawi


Menyangkut bimbingan jemaah haji, kata Menag Suryadharma Ali, akan ditingkatkan kualitasnya, di samping pelatihan secara konvensional dengan tatap muka, akan dilakukan bimbingan melalui TV nasional dan TV daerah serta media radio.
Menag menambahkan, dalam aspek manajemen haji, kita memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dapat memenuhi standar manajemen mutu. "Ke depan, kita akan meningkatkan intensifikasi penerapan SMM ISO 9001:2008, dengan memperluas cakupan sampai ke Kanwil Kemenag di seluruh Ibndonesia dan pelayanan haji di Arab Saudi," ucapnya.
Pada tahun ini juga, kata Menag, pemerintah akan membentuk Kantor Misi haji Indonesia (KMHI) di Arab Saudi yang telah memperoleh persetujuan dari instansi terkait. "Dengan pembentukan KMHI ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dikelola secara lebih tersistem dan terstruktur sepanjang tahun," jelasnya.
Menag menyatakan pula, terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang independent, saat ini sedang diproses pengusulan pengangkatan anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), yang diharapkan pada musim haji 1432H/2011 sudah dapat melaksanakan tugasnya.
Menag Suryadharma Ali berharap, keberadaan KPHI dapat mengawasi berjalannya sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji yang menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik, sehingga dapat memberikan pertimbangan yang obyektif untuk penyeklenggaraan ibadah haji yang lebih baik.
Menag menilai, pemisahan fungsi penyelenggaraan dan pengawasan merupakan "sejarah baru" dalam penyuelenggaraan ibadah haji Indonesia. Hal ini diharapkan semakin meningkatnya "trust" kepercayaan public terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola pemerintah.
Untuk tahun ini juga, kata Menag, dikeluarkan kebijakan seragam batik bagi jemaah haji, merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan ciri khas jemaah haji dalam semangat Islami yang mencerminkan identitas nasional. "Motif dan warna batik seragam jemaah haji ini dipilih berdasarkan pemenang lomba," ujarnya.
Bertekad
Pada bagian lain, Menag mengatakan, dengan belajar dari pengalaman dan bertekad memberikan pelayanan yang terbaik kepada para tamu Allah di tanah suci, kita senantiasa berupaya meningkatkan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah hajis secara terus menerus dan berkesinambungan.
Menag mengingatkan, agar seluruh jajaran Kementerian Aghama, agar menyikapi setiap sorotan dan kritik terhadap penyelenggaraan ibadah, sebagai pemacu untuk bekerja lebih baik lagi. "Kitra tidak perlu reaktif dalam menghadapi berbagai issue dan kritik, tapi mari kita jawab dengan kinerja dan fakta di lapangan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Menteri Agama Suryadharma Ali menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi yang telah memberi dukungan terhadap penyelenggaraan haji 1431h/2010. "Kelancaran penyelenggaraan ibadah haji sebagai tugas nasional terwujud berkat dukungan, bantuan dan kerjasama seluruh stake holder," ucapnya.
Pembukaan rakernas evaluasi haji ini, ditandai pula dengan peluncuran seragam batik bagi jemaah haji Indonesia yang mulai dikenakan bagi jemaah haji tahun ini. Warna dan motif batik ini, dipilih berdasarkan hasil lomba yang diselenggarakan Kemenag pada tahun lalu.(ts)
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7184

Rabu, 26 Januari 2011

JAM PELAJARAN AGAMA DITAMBAH


JAKARTA - Jumlah jam pelajaran agama di sekolah umum, terutama sekolah negeri, dinilai kurang memadai untuk mendalami materi-materi agama. Karena itu, jam pelajaran perlu ditambah.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Imam Tholkhah, kepada Republika, Kamis (13/1). Keinginan untuk menambah jam mata pelajaran agama, kata dia, tak terbatas pada agama Islam saja, tapi juga agama-agama lain sesuai kebutuhan.
Saat ini, mata pelajaran agama diajarkan sebanyak dua jam dalam satu minggu untuk tingkat SMP dan SMA dan tiga jam untuk jenjang SD. Selain kurang memadai bagi siswa untuk mendalami materi-materi agama, kata Imam, minimnya jam pelajaran agama juga berdampak pada sertifikasi guru. Jika hanya dua-tiga jam per minggu, persyaratan sertifikasi tidak terpenuhi



Sebagai alternatif sementara, lanjut Imam, bisa menambah jam pelajaran agama dalam ekstrakurikuler. Ada tiga aspek penting yang bisa ditekankan dalam ekstrakurikuler ini, yaitu aspek perilaku, pengetahuan, dan keterampilan agama, semisal baca tulis Alquran. Langkah alternatif ini juga telah diterapkan di sejumlah daerah, di antaranya Padang (Sumatra Barat), Gresik (Jawa Timur), dan Indramayu (Jawa Barat). "Tetapi, bukan berarti langkah kita terhenti. Sebaliknya, upaya-upaya akan terus dilakukan agar jam pelajaran agama ditambah," ujar Imam.
Diakui Imam, Kemenag tidak mempunyai wewenang menambah jam pelajaran agama di sekolah umum, terutama sekolah negeri. Otoritas tersebut ada pada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). "Berhasil atau tidaknya tergantung Kemendiknas karena Kemenag tidak memiliki wewenang untuk itu," ujarnya. Meski demikian, tegas Imam, Kemenag akan terus berupaya agar Kemendiknas berkenan menambah jam pelajaran agama di intrakurikuler.
Kurang mendesak
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Yunan Yusuf, punya pendapat berbeda soal ini. Ia menilai, penambahan jam mata pelajaran agama tidak perlu dan kurang mendesak. Meskipun diakui, usaha yang ditempuh sah dan dibenarkan.
Hanya saja, kata Yunan, standar isi pada standar nasional pendidikan sudah disusun secara matang. Total jumlah mata pelajaran di tingkat SD sebanyak 11 mata pelajaran, SMP 13 mata pelajaran, dan SMA 15 bidang studi. Artinya, penambahan jam pelajaran agama di intrakurikuler justru tidak akan efektif dan kontraproduktif. "Sebab, kalau diperbanyak lagi, malah akan menambah beban siswa," kata dia
Yunan berpendapat, penambahan jam pelajaran agama di sekolah umum cukup dilakukan melalui peningkatan ekstrakurikuler dengan pengembangan diri. Apalagi, seperti disebutkan dalam standar nasional pendidikan, hal tersebut bisa ditempuh dengan pembiasaan.
Untuk tingkat SD, misalnya, pengajaran agama mestinya lebih menekankan praktik daripada teori. Persentasenya, 80 persen praktik dan teori cukup 20 persen. Dia mencontohkan, pembinaan akhlak mulia bisa disampaikan melalui praktik seperti sopan santun kepada guru, bersikap jujur, dan praktik beribadah. "Hal-hal seperti itu jika diceramahkan di kelas akan melimpah," kata Yunan.
Sedangkan ekstrakurikuler agama, menurut dia, bisa efektif jika didukung dengan sarana dan prasana keagamaan yang lengkap. Sebagai contoh, sekolah mesti melengkapi diri dengan tempat ibadah. Selain itu, para murid harus dibekali dengan literatur agama, minimal satu buku per murid.
Selain itu, ekstrakurikuler harus didukung dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menumbuhkan kedekatan terhadap agama, misalnya peringatan hari besar. "Bisa juga dikembangkan kantin-kantin kejujuran agar nilai-nilai agama bisa diresapi dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.`` ed: wachidah handasah
Republika, Jumat, 14 Januari 2011 pukul 08:13:00

Rabu, 12 Januari 2011

MENAG DUKUNG LAMPUNG JADI EMBARKASI HAJI


Bandarlampung(Kemenag-WK)--Menteri Agama Suryadharma Ali mendukung langkah Pemerintah Provinsi Lampung menjadikan daerah itu sebagai embarkasi haji penuh.
"Gubernur Lampung telah bertekad menjadikan daerah itu memiliki embarkasi sendiri, itu merupakan langkah positif," kata dia, usai melantik pengurus Majelis Taklim Rachmat Hidayat Kota Bandarlampung, Selasa.
Untuk menjadikan Lampung sebagai embarkasi haji, menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung harus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukungnya sebagai persyaratan embarkasi permanen.
Ia menyebutkan, sarana pendukung itu berupa bandara udara harus memadai seperti landasan pacu harus mampu dilandasi pesawat berbadan lebar.
Kemudian, asrama haji harus representatif sehingga dapat menampung jemaah haji baik dari Lampung maupun daerah lain.
"Sarana pendukung lainnya juga perlu juga dipersiapkan sehingga Lampung dapat menjadi embarkasi permanen," kata dia.




Menteri Agama lebih lanjut mengatakan, pada 2010 Lampung telah menjadi embarkasi haji antara.
Embarkasi haji antara menurut dia, banyak nilai positifnya di antaranya banyak penghematan dari segi biaya.
"Jemaah haji Lampung tidak lagi perlu menginap di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta dan itu juga penghematan tenaga," ujarnya.
Selain itu, dengan embarkasi sementara, jemaah haji Lampung dari Bandara Raden Inten II langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan berangkat ke Tanah Suci, Mekkah.
Sementara itu, Provinsi Lampung berupaya mewujudkan menuju embarkasi haji penuh pada tiga tahun mendatang.
"Saat ini Lampung telah menjadi embarkasi haji antara, dan diupayakan maksimal tiga tahun mendatang telah menjadi embarkasi haji penuh," kata Plt Sekdaprov Lampung, Hanan A Razak.
Upaya yang akan diupayakan ke arah itu, lanjutnya, penambahan panjang landasan pacu di Bandar Udara, Raden Inten II yang saat ini 2.500 meter menjadi 3.000 meter.
Selain itu, menambah lebar apron 80×80 dan taxiway 130×30, serta perbaikan sarana dan prasarana pendukung lainnya di bandara tersebut.
"Penambahan panjang landasan pacu, agar pesawat berbadan lebar dapat tinggal landas landas," katanya.
Selain itu, sarana dan prasarana di Asrama Haji Rajabasa Bandarlampung juga turut dibenahi.
"Semula asrama haji itu hanya mampu menampung sekitar 500 orang. Tapi saat ini bisa menampung sekitar 918 orang," kata dia.
Penambahan kouta haji Lampung dari 6.282 orang menjadi 6.500 orang yang menjadi syarat terpenuhinya embarkasi haji juga terus diupayakan.
Ia mengatakan, transportasi ibadah haji Provinsi Lampung pada pelaksanaan ibadah haji 2010 lalu menjadi lebih mudah setelah Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai embarkasi haji antara.
Penetapan Lampung sebagai embarkasi haji antara itu terwujud setelah Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kementerian Agama.(ant)
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7155/