Kamis, 15 September 2011

Kuota Calon Haji Lampung Bertambah



Bandar Lampung(Kemenag-WK)-Provinsi Lampung memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 299 orang dari pemerintah pusat. Penambahan tersebut mengacu Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. Dj. VII.II/1/hj.00/7240/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Penambahan Kuota Tahun 1432 Hijriah.
’’Dari jumlah itu, 150 di antaranya diperuntukkan jamaah usia lanjut, yakni usia 81 tahun ke atas. Yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,’’ terang Humas Kementerian Agama Lampung Istutiningsih mendampingi Kepala Kemenag Abdurrahmman kemarin (14/9).
Tuti –sapaan akrabnya– menambahkan, sisanya diprioritaskan untuk pasangan suami-istri dan pendamping jamaah yang telah uzur. ’’Untuk suami-istri yang tertinggal itu misalnya seperti ini. Suaminya berangkat sekarang, istrinya tiba-tiba masuk waiting list. Namun, syaratnya sudah ada seat. Kemudian untuk pendamping jamaah uzur, berangkat tetapi juga sudah masuk waiting list. Itu diperbolehkan,’’ terangnya.

Namun, lanjut Tuti, tetap ada sejumlah dokumen yang diperlukan dan harus disertakan. Seperti untuk suami-istri harus dibuktikan dengan surat nikah. Lalu untuk pendamping harus dibuktikan dengan identitas penduduk dan kartu keluarga. Begitu juga dengan jamaah uzur. Harus ada bukti identitas diri. ’’Dan juga harus ada pengantar dari kantor wilayah agama setempat,’’ jelasnya.
Pendaftaran bagi jamaah yang masuk dalam kriteria itu bisa dilakukan terhitung sejak tanggal 15-19 September 2011. ’’Pendaftaran dapat dilakukan lewat bank tempat jamaah menyetorkan. Terkait daftar nama kuota tambahan untuk usia di atas 81 tahun bisa dilihat pada bank penerima setoran atau kanwil agama,’’ terangnya.
Kuota reguler Provinsi Lampung sendiri berjumlah 6.282. Namun setelah penutupan pendaftaran, sebanyak 6.127 porsi terisi. Sebelumnya dikatakan, jumlah tersebut belum termasuk 70 petugas. Namun, jumlah itu diungkapkan Tuti telah ditambah petugas.
Sumber: http://www.radarlampung.co.id/

0 komentar:

Posting Komentar