Jumat, 11 Januari 2013

Guna Tuntaskan Tenaga Honorer, Pemerintah Tempuh Tiga Kebijakan

Guna menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah, BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Jakarta, Kamis (10/1).

Lebih lanjut Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa melihat banyaknya pengaduan  ini, pemerintah memutuskan untuk: Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah  banjir ataupun kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut  hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan  sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN.  Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menanyakannya kepada Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP.
Sumber:http://www.bkn.go.id/

Honorer Non-Kategori Tidak Bisa Dingkat CPNS



Terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos Verval dan Quality Assurance (QA), Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke BKN, Senin (7/1). Kunker tersebut diterima oleh Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau di Ruang Mawar Gedung I lantai 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.

Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan H. Burhanuddin bahwa di Tanah Bumbu terdapat 2 orang tanaga honorer yang satu diantaranya sudah bekerja sejak tahun 1994 tetapi SK honorernya mulai Agustus 2005 dan lainnya karena perpindahan dari Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan ke Tanah Bumbu pertengahan tahun  2005. Menurut H. Burhanuddin kedua tenaga honorer tersebut telah diajukan ke BKN untuk diverval pada masa uji publik. “Ternyata dalam pengumuman foramsi tanggal 19 Desember 2012 keduanya tidak tercantum untuk diangkat menjadi CPNS.” Ujar H. Burhanuddin. Selanjutnya H. Burhanuddin meminta penjelasan BKN tentang tenaga honorer yang diangkat pada pertengahan 2005 ke atas dan bagaimana nasibnya.


Menanggapi permasalahan terssebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan gambaran bahwa konsep yang ada untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 saja hanya akan diangkat sekitar 30% hingga 35%-nya saja. Dan menurut Tumpak Hutabarat bahwa pengangkatannyapun akan melalui test. “Pengangkatan PTT sangatlah terbatas baik jabatan maupun formasinya,” tandas Tumpak Hutabarat, “Sehingga sebagai gambaran untuk K2 saja tidak bisa diangkat semua apalagi yang Non-Kategori,” tegasnya.
Sementara itu, terhadap alasan-alasan TMK tersebut, Sujarwo menyampaikan bahwa yang diperiksa dalam proses baik Verval maupun QA berupa kelengkapan dokumen. Sehingga menurut Sujarwo kalau yang diminta adalah kebijakan-kebijaksanaan bukan kepada BKN yang hanya sebagai pelaksana teknis kebijakan pengangkatan tenaga honorer. “Sebagai pelaksana teknis kebijakan, BKN dan BPKP tidak melihat sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan MK maupun TMK akan tetapi juga bukti otentik (dokumen) Yangbersangkutan,” jelas Sujarwo.

Selanjutnya terkait perkembangan terbaru K2, Jusak S.T Malau menyampaikan bahwa data listing untuk uji publik K2 sudah ada pada seluruh Kanreg BKN. Namun menurutnya listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2223-honorer-non-kategori-tidak-bisa-dingkat-cpns.html/