Jumat, 28 Januari 2011
Sejarah Kementerian Agama
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan
Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah.
Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha. Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang menjadi pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India.
Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama setelah Islam berkembang di jazirah Arab. Agama Islam tersiar secara hampir merata di seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan, keraj aan Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain.
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja dan kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah. Mereka tercatat sebagai pahlawan bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan lain-lain.
Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar "Sampean Dalem Hingkang Sinuhun" sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
2. Fungsi pemimpin keagamaan tercermin pada gelar "Sayidin Panatagama Kalifatulah."
3. Fungsi keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja "Senopati Hing Ngalogo." Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai pertengahan abad XX pemerintahan Hindia Belanda juga "mengatur" pelayanan kehidupan beragama. Tentu saja "pelayanan" keagamaan tersebut tak terlepas dari kepentingan strategi kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya "Nederland en de Islam" (Brill, Leiden 1911) menyarankan sebagai berikut:
"Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya. "
Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama adalah sebagai berikut:
1. Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
2. Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:
1. Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah).
2. Soal pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
3. Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.
Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber:http://kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahdepag
ZAKAT
Zakat menurut etimologi
Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat menurut terminologi
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti, "Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka." (Q.S. At Taubah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi).
Kewajiban muzakki dalam membayar zakat adalah :
1. Berniat untuk membayar zakat
2. Menghitung semua kekayaan yang wajib dizakati
3. Membayarkan zakat kepada Badan Amil Zakat
4. Meminta doa dari petugas penerima zakat di Badan Amil Zakat
Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang terbukti mempunyai hubungan nasab (darah) dengan Nabi saw. karena mereka memiliki sumber pemasukan lain dalam syariat Islam, yaitu dari seperlima harta rampasan perang.
Zakat tidak boleh dibayar kepada orang yang wajib dinafkahi oleh si pembayar zakat. Zakat tidak boleh dibayar kepada selain orang muslim kecuali yang dikhususkan untuk jatah golongan orang-orang mualaf.
Mentransfer Zakat Keluar Daerah Pemungutan
Walaupun zakat merupakan salah satu dasar terciptanya solidaritas sosial di seluruh wilayah negara Islam dan juga sebagai sumber dana untuk dakwah dan usaha mempekenalkan hakikat ajaran Islam selain untuk membantu para tentara yang berjuang merebut kemerdekaan negeri Islam namun telah menjadi ketentuan pokok berdasarkan hadis dan sunah para khulafaurrasyidin untuk memulai menyalurkan harta zakat itu kepada orang-orang mustahik yang ada di dalam wilayah pemungutannya. Kemudian sisanya baru dialihkan ke wilayah lain kecuali bila terjadi musibah kelaparan, bencana alam atau kebutuhan yang sangat mendesak, maka ketika itu zakat boleh dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Prinsip ini dapat diterapkan pada tingkat perorangan maupun kelompok masyarakat.
Pengalihan zakat dari suatu wilayah ke wilayah lain itu berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini:
Pada dasarnya zakat disalurkan di tempat harta yang dizakati, bukan di tempat si pembayar zakat sehingga harta itu boleh dialihkan dari tempatnya untuk kemaslahatan yang lebih besar.
Di antara maslahat pengalihan zakat itu adalah:
• Dialihkan ke wilayah-wilayah tempat terjadinya perang fisabilillah.
• Dialihkan ke lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan maupun pusat kesehatan yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat.
• Dialihkan ke negara-negara Islam manapun yang mengalami musibah kelaparan dan bencana alam.
• Dialihkan ke kaum kerabat si pembayar zakat yang berhak menerima zakat (mustahik).
Mengalihkan zakat keluar wilayah pemungutan selain dalam kondisi yang disebutkan di atas tidak menghalangi sahnya pembayaran zakat tetapi makruh dengan syarat harta itu tetap disalurkan kepada orang-orang di antara delapan kelompok masyarakat yang mustahik.
Yang dimaksud dengan daerah pemungutan zakat ialah daerah tempat zakat itu dipungut dan negeri-negeri lain yang ada di sekitarnya yang jauhnya kurang dari jarak salat kasar (kurang lebih 82 kilometer) karena hal itu dianggap termasuk wilayah satu negeri.
Tindakan-tindakan yang boleh dilakukan dalam pengalihan harta zakat:
• Mempercepat pembayaran zakat sebelum akhir haul, selama masa waktu yang dibutuhkan untuk pendistribusian zakat tersebut kepada mustahik, terhitung mulai dari haul itu sempurna jika harta itu telah memenuhi syarat wajib.
• Menunda pembayaran selama masa waktu yang dibutuhkan untuk mengalihkan zakat tersebut.
Zakat Dan Pajak
Pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena perbedaan yang terdapat antara keduanya. Seperti perbedaan pihak yang mewajibkan, tujuan, jenis harta, volume yang wajib dibayar serta penyalurannya.
Pajak tidak boleh dipotong dari volume zakat yang wajib dibayar tetapi dari total jumlah harta yang terkena kewajiban zakat. Pajak yang harus dibayar kepada pemerintah selama haul dan belum dibayar sebelum haul, dipotong dari harta yang harus dizakati tersebut karena termasuk kewajiban yang harus dilunasi.
Peraturan pajak seharusnya disesuaikan sehingga memungkinkan pengambilan volume zakat yang wajib dikeluarkan dari volume pajak untuk memudahkan mereka yang membayar zakat tanpa batas selama yang bersangkutan dapat mengajukan bukti yang kuat bahwa ia telah membayar zakat.Mewajibkan pajak solidaritas sosial atas penduduk non muslim di negara Islam sebesar volume zakat sebagai sumber dana untuk menciptakan solidaritas sosial secara umum yang mencakup seluruh rakyat yang hidup di negara Islam.(Sumber: Baznas)
Menag: Wakaf Bisa Atasi Kemiskinan
Bandar Lapung--Wakaf dapat dijadikan instrumen untuk pengentasan kemiskinan. "Selain wakaf, juga zakat, infaq, dan sedekah dapat dijadikan instrumen pengentasan kemiskinan," kata Menteri Agama Suryadharma Ali pada pelantikan Majelis Taklim Rachmat Hidayat di Bandar Lampung, Selasa (11/1).
Namun, Menag menekankan, penggunaan instrumen pengentasan kemiskinan itu jangan hanya bersifat temporer, tetapi harus permanen. Sebab, jika hanya temporer atau tidak berkelanjutan, kemiskinan akan terus terjadi. "Dengan instrumen pengentasan kemiskinan secara permanen, diharapkan orang yang tadinya penerima berubah menjadi pemberi," katanya.
Mengentaskan kemiskinan lewat wakaf, lanjut Menag, dilakukan dengan mengembangkan wakaf uang tunai. Biasanya, kata dia, wakaf berbentuk barang, seperti tanah, gedung, atau rumah. "Dan semua ini hanya dapat dilakukan oleh orang kaya," katanya.
Lain halnya dengan wakaf uang tunai yang dapat dilakukan oleh semua orang. Dicontohkan, orang yang berpenghasilan di atas Rp 750 ribu per bulan dapat mewakafkan uang tunai Rp 5.000. Sementara mereka yang berpenghasilan di atas Rp 1 juta per bulan dapat mewakafkan Rp 10 ribu, dan seterusnya.
Karena itu, Menag berharap, instansi pemerintah maupun swasta dapat menerapkan instrumen itu sehingga kemiskinan di Tanah Air dapat teratasi. Pada saat yang sama, ia juga meminta peran aktif majelis taklim untuk meningkatkan kesejahteraan warga miskin. "Pendidikan dan dakwah sangat penting, tetapi majelis taklim juga harus dapat memerhatikan kesejahteraan orang miskin.
Program prioritas
Pada kesempatan lain, Menag menyebut sejumlah program priotas Kementerian Agama pada 2011. Prioritas pertama adalah peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama di tengah masyarakat. Kedua, berkembangnya kehidupan sosial yang harmonis, rukun, dan damai di kalang an umat beragama.
Prioritas ketiga, lanjut Menag, adalah meningkatkan kualitas pelayanan bagi umat beragama. Keempat, meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Prioritas kelima, terwujudnya optimalisasi potensi ekonomi yang dikelola pranata keagamaan, seperti zakat, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya.(ant/rep/ts)
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7157
Kuota Haji 2011 Diupayakan 238 Ribu Orang
Jakarta--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pada tahun 2011, pemerintah mengupayakan naiknya kuota haji Indonesia minimal menjadi 238 ribu orang, sesuai hasil sensus penduduk tahun 2010. "Ini upaya agar waiting list pendaftar haji tidak meningkat tajam," ucap Menag ketika memberi sambutan pada pembukaan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah haji Tahun 1431H/2010, di Auditorium kantor Kemenag, Jl.MH.Thamrin No.6, Jakarta, Rabu (26/1) malam.
Menurut Menag, pemondokan jemaah di Mekkah juga diupayakan 80 berada di ring I, berjarak 2.000 meter dari Masjidil Haram dan 20 berada di ring II berjarak 2000-4000 meter dari Masjidil Haram. Sedangkan pondokan jemaah di Madinah diupayakan seluruhnya berada di wilayah Markaziah, berjarak maksimal 600 meter dari Masjid Nabawi
Menyangkut bimbingan jemaah haji, kata Menag Suryadharma Ali, akan ditingkatkan kualitasnya, di samping pelatihan secara konvensional dengan tatap muka, akan dilakukan bimbingan melalui TV nasional dan TV daerah serta media radio.
Menag menambahkan, dalam aspek manajemen haji, kita memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dapat memenuhi standar manajemen mutu. "Ke depan, kita akan meningkatkan intensifikasi penerapan SMM ISO 9001:2008, dengan memperluas cakupan sampai ke Kanwil Kemenag di seluruh Ibndonesia dan pelayanan haji di Arab Saudi," ucapnya.
Pada tahun ini juga, kata Menag, pemerintah akan membentuk Kantor Misi haji Indonesia (KMHI) di Arab Saudi yang telah memperoleh persetujuan dari instansi terkait. "Dengan pembentukan KMHI ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dikelola secara lebih tersistem dan terstruktur sepanjang tahun," jelasnya.
Menag menyatakan pula, terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang independent, saat ini sedang diproses pengusulan pengangkatan anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), yang diharapkan pada musim haji 1432H/2011 sudah dapat melaksanakan tugasnya.
Menag Suryadharma Ali berharap, keberadaan KPHI dapat mengawasi berjalannya sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji yang menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik, sehingga dapat memberikan pertimbangan yang obyektif untuk penyeklenggaraan ibadah haji yang lebih baik.
Menag menilai, pemisahan fungsi penyelenggaraan dan pengawasan merupakan "sejarah baru" dalam penyuelenggaraan ibadah haji Indonesia. Hal ini diharapkan semakin meningkatnya "trust" kepercayaan public terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola pemerintah.
Untuk tahun ini juga, kata Menag, dikeluarkan kebijakan seragam batik bagi jemaah haji, merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan ciri khas jemaah haji dalam semangat Islami yang mencerminkan identitas nasional. "Motif dan warna batik seragam jemaah haji ini dipilih berdasarkan pemenang lomba," ujarnya.
Bertekad
Pada bagian lain, Menag mengatakan, dengan belajar dari pengalaman dan bertekad memberikan pelayanan yang terbaik kepada para tamu Allah di tanah suci, kita senantiasa berupaya meningkatkan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah hajis secara terus menerus dan berkesinambungan.
Menag mengingatkan, agar seluruh jajaran Kementerian Aghama, agar menyikapi setiap sorotan dan kritik terhadap penyelenggaraan ibadah, sebagai pemacu untuk bekerja lebih baik lagi. "Kitra tidak perlu reaktif dalam menghadapi berbagai issue dan kritik, tapi mari kita jawab dengan kinerja dan fakta di lapangan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Menteri Agama Suryadharma Ali menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi yang telah memberi dukungan terhadap penyelenggaraan haji 1431h/2010. "Kelancaran penyelenggaraan ibadah haji sebagai tugas nasional terwujud berkat dukungan, bantuan dan kerjasama seluruh stake holder," ucapnya.
Pembukaan rakernas evaluasi haji ini, ditandai pula dengan peluncuran seragam batik bagi jemaah haji Indonesia yang mulai dikenakan bagi jemaah haji tahun ini. Warna dan motif batik ini, dipilih berdasarkan hasil lomba yang diselenggarakan Kemenag pada tahun lalu.(ts)
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7184
Rabu, 26 Januari 2011
JAM PELAJARAN AGAMA DITAMBAH
JAKARTA - Jumlah jam pelajaran agama di sekolah umum, terutama sekolah negeri, dinilai kurang memadai untuk mendalami materi-materi agama. Karena itu, jam pelajaran perlu ditambah.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Imam Tholkhah, kepada Republika, Kamis (13/1). Keinginan untuk menambah jam mata pelajaran agama, kata dia, tak terbatas pada agama Islam saja, tapi juga agama-agama lain sesuai kebutuhan.
Saat ini, mata pelajaran agama diajarkan sebanyak dua jam dalam satu minggu untuk tingkat SMP dan SMA dan tiga jam untuk jenjang SD. Selain kurang memadai bagi siswa untuk mendalami materi-materi agama, kata Imam, minimnya jam pelajaran agama juga berdampak pada sertifikasi guru. Jika hanya dua-tiga jam per minggu, persyaratan sertifikasi tidak terpenuhi
Sebagai alternatif sementara, lanjut Imam, bisa menambah jam pelajaran agama dalam ekstrakurikuler. Ada tiga aspek penting yang bisa ditekankan dalam ekstrakurikuler ini, yaitu aspek perilaku, pengetahuan, dan keterampilan agama, semisal baca tulis Alquran. Langkah alternatif ini juga telah diterapkan di sejumlah daerah, di antaranya Padang (Sumatra Barat), Gresik (Jawa Timur), dan Indramayu (Jawa Barat). "Tetapi, bukan berarti langkah kita terhenti. Sebaliknya, upaya-upaya akan terus dilakukan agar jam pelajaran agama ditambah," ujar Imam.
Diakui Imam, Kemenag tidak mempunyai wewenang menambah jam pelajaran agama di sekolah umum, terutama sekolah negeri. Otoritas tersebut ada pada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). "Berhasil atau tidaknya tergantung Kemendiknas karena Kemenag tidak memiliki wewenang untuk itu," ujarnya. Meski demikian, tegas Imam, Kemenag akan terus berupaya agar Kemendiknas berkenan menambah jam pelajaran agama di intrakurikuler.
Kurang mendesak
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Yunan Yusuf, punya pendapat berbeda soal ini. Ia menilai, penambahan jam mata pelajaran agama tidak perlu dan kurang mendesak. Meskipun diakui, usaha yang ditempuh sah dan dibenarkan.
Hanya saja, kata Yunan, standar isi pada standar nasional pendidikan sudah disusun secara matang. Total jumlah mata pelajaran di tingkat SD sebanyak 11 mata pelajaran, SMP 13 mata pelajaran, dan SMA 15 bidang studi. Artinya, penambahan jam pelajaran agama di intrakurikuler justru tidak akan efektif dan kontraproduktif. "Sebab, kalau diperbanyak lagi, malah akan menambah beban siswa," kata dia
Yunan berpendapat, penambahan jam pelajaran agama di sekolah umum cukup dilakukan melalui peningkatan ekstrakurikuler dengan pengembangan diri. Apalagi, seperti disebutkan dalam standar nasional pendidikan, hal tersebut bisa ditempuh dengan pembiasaan.
Untuk tingkat SD, misalnya, pengajaran agama mestinya lebih menekankan praktik daripada teori. Persentasenya, 80 persen praktik dan teori cukup 20 persen. Dia mencontohkan, pembinaan akhlak mulia bisa disampaikan melalui praktik seperti sopan santun kepada guru, bersikap jujur, dan praktik beribadah. "Hal-hal seperti itu jika diceramahkan di kelas akan melimpah," kata Yunan.
Sedangkan ekstrakurikuler agama, menurut dia, bisa efektif jika didukung dengan sarana dan prasana keagamaan yang lengkap. Sebagai contoh, sekolah mesti melengkapi diri dengan tempat ibadah. Selain itu, para murid harus dibekali dengan literatur agama, minimal satu buku per murid.
Selain itu, ekstrakurikuler harus didukung dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menumbuhkan kedekatan terhadap agama, misalnya peringatan hari besar. "Bisa juga dikembangkan kantin-kantin kejujuran agar nilai-nilai agama bisa diresapi dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.`` ed: wachidah handasah
Republika, Jumat, 14 Januari 2011 pukul 08:13:00
Rabu, 12 Januari 2011
MENAG DUKUNG LAMPUNG JADI EMBARKASI HAJI
Bandarlampung(Kemenag-WK)--Menteri Agama Suryadharma Ali mendukung langkah Pemerintah Provinsi Lampung menjadikan daerah itu sebagai embarkasi haji penuh.
"Gubernur Lampung telah bertekad menjadikan daerah itu memiliki embarkasi sendiri, itu merupakan langkah positif," kata dia, usai melantik pengurus Majelis Taklim Rachmat Hidayat Kota Bandarlampung, Selasa.
Untuk menjadikan Lampung sebagai embarkasi haji, menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung harus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukungnya sebagai persyaratan embarkasi permanen.
Ia menyebutkan, sarana pendukung itu berupa bandara udara harus memadai seperti landasan pacu harus mampu dilandasi pesawat berbadan lebar.
Kemudian, asrama haji harus representatif sehingga dapat menampung jemaah haji baik dari Lampung maupun daerah lain.
"Sarana pendukung lainnya juga perlu juga dipersiapkan sehingga Lampung dapat menjadi embarkasi permanen," kata dia.
Menteri Agama lebih lanjut mengatakan, pada 2010 Lampung telah menjadi embarkasi haji antara.
Embarkasi haji antara menurut dia, banyak nilai positifnya di antaranya banyak penghematan dari segi biaya.
"Jemaah haji Lampung tidak lagi perlu menginap di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta dan itu juga penghematan tenaga," ujarnya.
Selain itu, dengan embarkasi sementara, jemaah haji Lampung dari Bandara Raden Inten II langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan berangkat ke Tanah Suci, Mekkah.
Sementara itu, Provinsi Lampung berupaya mewujudkan menuju embarkasi haji penuh pada tiga tahun mendatang.
"Saat ini Lampung telah menjadi embarkasi haji antara, dan diupayakan maksimal tiga tahun mendatang telah menjadi embarkasi haji penuh," kata Plt Sekdaprov Lampung, Hanan A Razak.
Upaya yang akan diupayakan ke arah itu, lanjutnya, penambahan panjang landasan pacu di Bandar Udara, Raden Inten II yang saat ini 2.500 meter menjadi 3.000 meter.
Selain itu, menambah lebar apron 80×80 dan taxiway 130×30, serta perbaikan sarana dan prasarana pendukung lainnya di bandara tersebut.
"Penambahan panjang landasan pacu, agar pesawat berbadan lebar dapat tinggal landas landas," katanya.
Selain itu, sarana dan prasarana di Asrama Haji Rajabasa Bandarlampung juga turut dibenahi.
"Semula asrama haji itu hanya mampu menampung sekitar 500 orang. Tapi saat ini bisa menampung sekitar 918 orang," kata dia.
Penambahan kouta haji Lampung dari 6.282 orang menjadi 6.500 orang yang menjadi syarat terpenuhinya embarkasi haji juga terus diupayakan.
Ia mengatakan, transportasi ibadah haji Provinsi Lampung pada pelaksanaan ibadah haji 2010 lalu menjadi lebih mudah setelah Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai embarkasi haji antara.
Penetapan Lampung sebagai embarkasi haji antara itu terwujud setelah Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kementerian Agama.(ant)
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7155/