Kamis, 18 Februari 2010

UU Penodaan Agama Menjamin Kebebasan Beragama

Kebebasan beragama dan berkeyakinan telah diatur oleh konstitusi, namun dalam pelaksanaannya masih terjadi berbagai pelanggaran. Penyebabnya antara lain karena masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam konstitusi.

Hal itu dikemukakan Direktur Penerangan Agama Islam, Drs Ahmad Djauhari Msi pada diskusi bertajuk "Beragama, berkeyakinan dan berkonstitusi" di Jakarta, Selasa (16/2). "Penyebab lain karena belum optimalnya kesadaran bertoleransi terhadap keragaman," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama tampil pula sebagai pembicara Prof JE Sahetapy, Gurubesar Universitas Airlangga dan Prof Leica Marzuki, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.


Oleh karena itu menurut dia, diperlukan upaya yang sistematis dan konsisten untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran berkonstitusi dalam konteks kebebasan beragama. Sehingga perlu dilakukan penguatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui peraturan turunan yang lebih implementatif, tanpa perlu merubah atau mencabut peraturan yang telah ada.

Mengenai pendapat banyaknya pelanggaran disebabkan adanya UU No. 1/ 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, menurut Ahmad Djauhari pernyataan itu terlalu menyederhanakan persoalan karena mendasarkan asumsi tanpa dibuktikan dengan penelitian yang dapat dipertangungjawabkan.

"Apakah pelanggaran itu dimotivasi karena adanya UU ini atau karena faktor lain. Oleh karena itu keberagaman UU No. 1/PNPS/1965 masih sangat diperlukan karena sangat terbuka dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia," tandas Djauhari.

Dalam UU itu setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keaagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Djauhari menambahkan, sesuai amanat konstitusi, negara dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan dan perlindungan atas hak setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memberikan fasilitasi dan pelayanan untuk pemenuhan hak dasar warga negara tersebut. Dengan demikian aspek perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi warga negara menjadi landasan pokok bagi pembangunan bidang agama.

Rabu, 30 Desember 2009

SAMBUTAN MENTERI AGAMA PADA HAB DEPARTEMEN AGAMA KE-64 2010

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Selamat Pagi,
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua,
Yth. Para Pejabat dan Karyawan/Karyawati Departemen Agama.
Terlebih dahulu marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada pagi hari ini, kita dapat bersama-sama memperingati Hari Amal Bhakti Departemen Agama Republik Indonesia yang ke-64 Tahun 2010.
Peringatan Hari Amal Bhakti Departemen Agama saya harapkan tidak hanya sekedar upacara dan rutinitas. Pada tanggal yang bersejarah ini, kita diingatkan kembali untuk mengenang, memaknai dan mengaktualisasikan cita-cita dan nilai-nilai perjuangan yang diwariskan oleh para perintis dan pendiri Departemen Agama.
Departemen Agama yang berdiri pada 3 Januari 1946 melalui keputusan sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), mengisi tempat yang amat penting dan strategis dalam susunan dan fungsi pemerintahan negara kita, khususnya untuk membina, melayani dan mengembangkan kehidupan beragama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Departemen Agama sejak awal berdiri dengan struktur organisasi vertikal di seluruh wilayah NKRI, turut berperan dan memberikan andil yang tidak kecil dalam menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa, memajukan kehidupan beragama, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga kerukunan antar umat beragama. Hal ini harus selalu menjadi komitmen dan menjadi kebanggaan bagi setiap aparatur Departemen Agama.



Saudara-saudara Keluarga Besar Departemen Agama yang berbahagia,
Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada para pejabat dan karyawan/karyawati di lingkungan Departemen Agama, agar dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama, akhlak mulia dan menampilkan budaya kerja yang profesional.
Pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Agama tidak hanya menyangkut pembaruan organisasi, tata kerja dan administrasi yang harus memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, tetapi harus menyentuh pembaruan sikap mental dan budaya kerja yang lebih baik.
Sebagai aparatur Departemen Agama yang menyandang nilainilai agama, akhlak dan moral, kita seharusnya berada paling depan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari praktik KKN dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Apalagi agama mengajarkan kepada kita untuk terus berbuat kebajikan dan meninggalkan perbuatan tercela.
Saudara-saudara keluarga Besar Departemen Agama yang saya banggakan,
Sesuai tema peringatan Hari Amal Bhakti Departemen Agama tahun ini, yaitu ”Mewujudkan Bangsa Berakhlak Mulia Menuju Negara Sejahtera”, kita semua diingatkan bahwa sebagai bangsa yang besar, selain diperlukan kemajuan bidang fisik dan intelektual, juga diperlukan kemajuan di bidang akhlak atau moral.
Jika suatu bangsa memiliki keunggulan akhlak yang baik, maka niscaya Tuhan akan membukakan berkah, baik dari langit maupun bumi. Sebaliknya, kemajuan fisik semata tanpa dibarengi dengan keunggulan akhlak mulia, cepat atau lambat, niscaya bangsa tersebut akan mengalami kehancuran. Sejarah kemajuan bangsa - bangsa besar masa lalu telah terbukti mengalami kehancuran atau kemunduran karena para pemimpin dan juga warganya telah meninggalkan prinsip-prinsip akhlak mulia.
Saudara sekalian, pejabat dan karyawan/ti yang berbahagia,
Bersamaan dengan upaya meningkatkan kualitas akhlak mulia tersebut, kita hendaknya juga terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas masing-masing melalui kreasi-kreasi inovatif dan positif dalam pelayanan kepada umat dan masyarakat. Mari terus kita tumbuh kembangkan semangat pembaharuan untuk merespon dinamika permasalahan kehidupan berbangsa yang sangat dinamis.
Mari kita tingkatkan kualitas intelektual dan emosional kita sebagai aparatur negara yang dituntut bekerja secara profesional, cepat, transparan, akuntabel dan humanis, seiring perkembangan masyarakat yang semakin kritis. Apalagi di era keterbukaan dan kemajauan teknologi informasi seperti sekarang ini, kita seperti hidup dalam aquarium besar yang sangat mudah dilihat, dipantau dan diawasi oleh masyarakat. Tidak ada kesempatan untuk mengelak dan menghindar dari tanggung jawab sebagai penyelenggara negara jika berbuat tidak jujur dan tidak amanah.
Oleh karena itu, saya menghimbau kepada semua jajaran aparatur di lingkungan Departemen Agama untuk terus memperbaiki diri dan memacu kemajuan dari berbagai ketinggalan yang dirasakan selama ini serta mengatasi berbagai masalah yang ada, sehingga Departemen Agama dapat menjadi teladan yang dapat dibanggakan oleh masyarakat. Tidak mungkin kita bisa menangani masalah umat, jika organisasi kita sendiri bermasalah, misalnya koordinasi, omunikasi, dan informasi yang tidak berjalan dengan baik, atau kemampuan SDM yang belum seimbang dengan beban kerja organisasi.
Saya berharap kepada para pimpinan di lingkungan unit kerja masing-masing agar memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para staf atau bawahannya untuk terus menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Berikan peluang yang pantas untuk pengembangan diri bagi SDM yang berkualitas, dan berikan bimbingan yang optimal bagi SDM yang masih jauh dari harapan. Di samping itu, mari kita ciptakan dan pelihara suasana kerja yang kondusif dan komunikatif.
Saudara sekalian yang saya hormati,
Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Semoga momentum Hari Amal Bhakti Departemen Agama yang Ke-64 tahun ini dapat kita jadikan pemacu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, tata kelola yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan sosial, demi meningkatkan kesejahteraan umat dan bangsa.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1431 Hijriyah, dan selamat Natal bagi saudara-saudara umat Kristiani yang baru saja merayakannya.
Semoga langkah kita ke depan senantiasa mendapat bimbingan dan ridha Allah SWT. Amien.
Sekian dan terima kasih.

Wallahul Muwaffiq ila aqwamith-thariq
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jakarta, 3 Januari 2010
Menteri Agama RI,
Ttd
H. Suryadharma Ali



Kamis, 08 Oktober 2009

LOWONGAN CPNS KANWIL DEPAG LAMPUNG 2009

PENGUMUMAN
Nomor : Kw.08.1/1.b/Kp.00.3/PAN/01/2009
TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DEP. AGAMA PROVINSI LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2009
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 227 Tahun 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama Tahun Anggaran 2009 dan menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Dep. Agama Nomor B.II/1-a/Kp.00.3/956/2009 tanggal 30 September 2009 perihal Penyampaian Alokasi Formasi Umum PNS dilingkungan Departemen Agama Tahun Anggaran 2009, maka Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. CARA MENDAFTAR
1. Lamaran harus ditulis tangan sendiri menggunakan Tinta Hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan melampirkan :
• Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
• Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
• Fotocopy KTP yang masih berlaku
• Fotocopy sah Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga Wiyata Bhakti bagi yang berusia 35 s.d. 40 Tahun.
2. Lamaran disampaikan melalui jasa pos (kilat tercatat) dan berkas lamaran dimasukkan dalam map kertas (Map Kuning untuk S.1 dan Map Merah untuk D.2) dan dimasukkan ke dalam amplop dialamatkan ke Panitia Pengadaan CPNS Departemen Agama Provinsi Lampung PO BOX 2009 DEPAG LAMPUNG dengan mencantumkan Kualifikasi Ijazah dan Formasi yang dilamar pada sudut kiri atas amplop dan nomor handphone pelamar.
3. Pelamar wajib melampirkan amplop balasan, dengan menuliskan nama dan alamat lengkap pelamar serta handphone yang dapat dihubungi.
4. Pengiriman lamaran dimulai tanggal 5 Oktober s.d. 20 Oktober 2009 (Cap Pos), lebih dari tanggal tersebut tidak diterima.
5. Tidak melayani penerimaan berkas lamaran secara langsung.


B. PERSYARATAN UMUM
1.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Desember 2009)
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun s.d. 40 tahun (pada tanggal 1 Desember 2009) agar melampirkan bukti Wiyata Bakti sampai dengan 1 Desember 2009 minimal 12 tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus-putus pada Instansi Pemerintah atau Yayasan yang Berbadan Hukum.
4. Bagi pelamar Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas No. 184/U/2001 tgl. 23-11-2001 harus sudah disahkan oleh Kopertis / Kopertais.
5. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Ditjen Pendidikan Tinggi / Ditjen Pendidikan Agama Islam.
6. Fotocopy ijazah Universitas/Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan fotocopy ijazah Sekolah Tinggi dilegalisir oleh Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik.
7. Tanggal penetapan Ijazah harus sebelum tanggal lamaran. Surat Keterangan atau Pernyataan Lulus tidak diperkenankan.
8.
C. FORMASI JENIS KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jenis Ketenagaan dan Kualifikasi Pendidikan, sebagaimana terlampir.
D. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN UJIAN
• Ujian Penyaringan Pengadaan CPNS dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 15 November 2009
• Lokasi tempat pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian.
Bandar Lampung, 5 Oktober 2009
Mengetahui :
Panitia Pengadaan CPNS dilingkungan Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama Kanwil Dep. Agama Prov. Lampung Provinsi Lampung
ttd
KETUA,
Drs. H. SYA’RONI MA’SHUM, MM Drs. H. ABDULLAH ISMAIL, MM
NIP. 19511105 198003 1 003 NIP. 19540412 198203 1 004