Kamis, 27 Desember 2018

Anda Ingin Menjadi Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan? Ini Regulasinya

Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) atau dulu dikenal dengan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) setelah terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 keberadaannya menjadi polemik dan tidak jelas. Setelah terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 tidak ada lagi P3N yang bertugas yang memiliki legalitas berupa SK dari Kementerian Agama terutama pada KUA yang bertipologi A, B dan C.

Satu-satunya aturan yang mengatur tentang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) setelah terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 adalah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Instruksi ini hanya mengatur KUA yang bisa mengangkat P3N hanya KUA dengan Tipologi D1 dan D2.

Dengan terbitnya PMA 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan di salah satu pasalnya menegaskan tentang keberadaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) yang selanjutnya diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan memperjelas tugas dan kedudukan P4, syarat pengangkatan dan pemberhentian P4 serta solusi bagi KUA Kecamatan bertipologi A, B dan C yang kekurangan tenaga penghulu.

Tugas dan Kedudukan P4

  • P4 memiliki tugas membantu penghulu dalam menghadiri dan menyaksikan peristiwa perkawinan
  • P4 berkedudukan pada KUA Kecamatan tipologi D1 dan D2
  • Jumlah maksimal P4 pada 1 (satu) KUA Kecamatan sebanyak 5 (lima) orang

Syarat dingkat menjadi P4

Syarat seseorang untuk diangkat menjadi P4 adalah:
  • Tokoh Agama/Masyarakat
  • Laki-laki
  • Memiliki kemampuan dalam fikih munakahat
  • Berdomisili di wilayah Kecamatan tersebut
  • Memiliki kemampuan untuk melakukan pemanduan perkawinan, khutbah perkawinan dan penasihatan perkawinan

Pengangkatan dan Pemberhentian P4

Mekanisme pengangkatan P4
  • Calon P4 diusulkan oleh kepada desa/kelurahan atau perwakilan kepala desa/kelurahan kepada Kepala KUA Kecamatan
  • Kepala KUA Kecamatan mengusulkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Kasi Bimas Islam Kabupaten/Kota
  • Surat Keputusan Pengangkatan P4 berlaku 2 (dua) tahun, dapat disulkan kembali untuk diangkat menjadi P4
P4 diberhentikan atau dinyatakan berhenti apabila:
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Berpindah alamat diluar kecamatan bersangkutan
  • Habis masa berlaku tugasnya
  • Diberhentikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atas dasar usul Kepala KUA Kecamatan

Penugasan P4

  • Kepala KUA menugaskan P4 untuk menghadiri peristiwa perkawinan, setelah dipastikan penghulu pada KUA tersebut atau KUA terdekat tidak dapat menghadiri peristiwa perkawinan
  • Kepala KUA dalam memberikan penugasan kepada P4 harus memperhatikan aspek keadilan
  • P4 dalam melaksanakan tugas menghadiri peristiwa perkawinan mendapatkan uang honor dan transport sesuai Kepdirjen Bimas Islam Nomor 600 Tahun 2016.
Dalam hal KUA Kecamatan tipologi A, B dan C yang memerlukan tenaga tambahan untuk menghadiri pencatatan perkawinan, Kepala KUA Kecamatan dapat:
  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menugaskan Kepala Seksi Bimas Islam; atau
  • Menugaskan pegawai di lingkungan KUA Kecamatan dengan syarat: laki-laki dan memiliki kemampuan dalam memandu prosesi akad nikah.
Penugasan tersebut setelah dipastikan penghulu pada KUA tersebut atau KUA terdekat tidak dapat menghadiri pencatatan perkawinan. Dan pegawai yang melaksanakan tugas berhak mendapatkan uang honor dan transport sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 600 Tahun 2016.

1 komentar:

lady mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

Posting Komentar