Jakarta (Kemenag-WK)—Kementrian Agama Republik Indonesia akan menaikan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos naik
haji (ONH) 2012.
“Kenaikan ONH kurang lebih sebesar 10 persen. Tapi
masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR,” kata
Menteri Agama Suryadarma Ali kepada wartawan, Selasa (10/7), di DPR-RI Jakarta.
Terkait dana setoran haji yang telah mengendap lama di Kementrian Agama,
Suryadarma menjelaskan dana itu akan dikembalikan kepada jamaah. Dia
menjelaskan, sumber biaya haji di Kementrian Agama berasal dari dua sumber:
langsung dan tak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang diperoleh dari setoran langsung jamaah.
Sedangkan biaya tak langsung adalah biaya yang didapat dari pemanfaatan dana
setoran awal jamaah yang telah mengendap lama di Kementrian Agama.
“Bank konvensional menyebutnya bunga,” kata Suryadarma.
Menurut Suryadarma, biaya tak langsung digunakan Kementrian Agama untuk
meringankan beban biaya jamaah. Dia mencontohkan, untuk biaya pelayanan umum,
pemerintah Saudi menerapkan USD 277 dolar perjamaah.
Namun jamaah cukup hanya membayar USD 100 dolar dan
sisanya USD 177 dibayarkan dari dana tak langsung.
Contoh lain biaya asuransi sebesar Rp 100 ribu. Jamaah tidak perlu lagi
membayar karena sudah dibayarkan dari dana tak langsung. Begitu pula dengan
biaya pembuatan paspor yang sudah tidak
“Jangan ada salah pemahaman bahwa uang yang sudah mengendap tidak
dikembalikan ke jamaah,” ujarnya.
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=98451/
0 komentar:
Posting Komentar