Rabu, 20 April 2011
Terbit SK Menag Tentang Kuota Haji 2011
Kementerian Agama telah menerbitkan SK Menag Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penetapan kuota Haji Tahun 1432 H/2011 berjumlah 211.000 orang, terdiri kuota haji regular 194.000 orang dan kuota haji khusus 17.000 orang.
Keputusan tersebut menyebutkan kuota haji regular masing-masing provinsi terdiri atas kuota jemaah haji dan kuota petugas haji daerah. Sementara kuota haji regular dan kuota haji khusus yang tidak digunakan sampai selesainya masa pelunasan dikembalikan menjadi kuota nasional.
Kuota haji regular Aceh 3.924 orang, Sumatera Utara 8.234 orang, Sumatera Barat 4.498 orang, Riau 5.044 orang, Jambi 2.634 orang, Sumatera Selatan 6.360 orang, Bengkulu 1.614 orang, Lampung 6.282 orang, Bangka Belitung 913 orang.
DKI Jakarta 7.084 orang, Jawa Barat 37.620 orang, Jawa Tengah 29.657 orang, DI Yogyakarta 3.091 orang, Jawa Timur 34.165 orang, Banten 8.541 orang, Bali 639 oprang, Nusa Tenggara Barat 4.494 orang, Nusa Tenggara Timur 650 orang.
Kalimantan Barat 2.339 orang, Kalimantan Tengah 1.349 orang, Kalimantan Selatan 3.811 orang, Kalimantan Timur 2.819 orang, Sulawesi Utara 700 orang, Sulawesi Tengah 1.758 orang, Sulawesi Selatan 7.221 orang, Sulawesi Tenggara 1.683 orang.
Gorontalo 891 orang, Maluku 710 orang, Maluku Utara 1.065 orang, Papua 1.065 orang, Sulawesi Barat 1.443 orang, Kepulauan Riau 992 orang, dan Papua Barat 710 orang.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto mengatakan, sampai dengan Kamis (7/4) calon haji yang telah membayarkan setoran awal BPIH berjumlah 1.342.482 orang.
Dengan kuota haji 1432 H/2011 berjumlah 211.000 orang, masa tunggu calhaj rata-rata 6-7 tahun."Ada provinsi tertentu seperti Aceh dan Sulsel masa tunggu calhaj di atas 10 tahun, tapi ada juga masa tunggu calhaj dibawah enam tahun seperti Jabar yang hanya empat tahun," ucap Slamet kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/4).
Sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7332/
Rabu, 13 April 2011
Penting Bagi Tenaga Honorer
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono (kanan) saat audiensi dengan tamu anggota DPRD terkait permasalahan tenaga honorer
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007.
Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010.
Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.
Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll.
Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)
Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/1491-penting-bagi-tenaga-honorer.html
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono (kanan) saat audiensi dengan tamu anggota DPRD terkait permasalahan tenaga honorer
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007.
Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010.
Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.
Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll.
Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)
Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/1491-penting-bagi-tenaga-honorer.html
Dua Pendekatan Pemerintah Sikapi Nasib Tenaga Honorer Diatas 2006
“Bagaimana kesempatan tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat . Kunjungan audiensi ini diterima oleh Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Dalpeg II/C Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II. Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.
Perwakilan PGHI dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer yang tidak dapat diangkat CPNS. Menanggapi hal ttersebut Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasib tenaga honorer dilakukan melalui dua pendekatan yang dilakukan yakni ; Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua, Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah. Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. "Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di indonesia," jelas Budiarno T.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/1503-dua-pendekatan-pemerintah-dalam-menyikapi-nasib-tenaga-honorer.html
FTHSNI Konfirmasi Terkait Tenaga Honorer Kategori I dan II
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi permasalahan tersendiri bagi tenaga honorer yang bersangkutan. Berbagai hal terkait kapan dan kebijakan apa yang diambil untuk kategori I dan II masih belum jelas bagi tenaga honorer. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang kemudian melakukan konfirmasi ke BKN, Jumat (8/4). Kunjungan dari FTHSNI yang diikuti oleh enam orang pengurusnya ini diterima Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II BKN Sujarwo di Ruang Direktorat Dalpeg I BKN.
Dalam penjelasannya, Sujarwo menjelaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi kategori I akan diumumkan apabila peraturan pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer telah ditandatangani Presiden. Adapun tenaga honorer kategori II wacana yang telah tersebar akan dilakukan seleksi, namun demikian Sujarwo menegaskan bahwa hal itu juga menunggu regulari dari pemerintah.
Pada kesempatan itu Sujarwo juga menerangkan bahwa kewenangan untuk mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi terkait. Apabila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan. “Seandainya PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer pada waktu tersebut, maka BKN menganggap tidak ada tenega honorer di isntansi tersebut”, jelas Sujarwo.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/1502-fthsni-konfirmasi-terkait-tenaga-honorer-kategori-i-dan-ii.html